Curi Motor Tetangga di Arena Tren Merpati Nyaris Diamuk Massa


Curi Motor Tetangga di Arena Tren Merpati Nyaris Diamuk Massa NYARIS DIMASSA - Tersangka pencurian motor yang hampir diamuk massa, Satrio Purnomo beserta barang buktinya 1 unit motor di Polsek Candi, Rabu (24/01/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pupus sudah keinginan tersangka, Satrio Purnomo (27) warga asal RT 04, RW 01, Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo untuk menjual motor hasil curiannya. Tersangka tepergok warga saat mencuri motor Yamaha Jupiter Z 110 CC bernopol W 2656 RO milik Wagiyanto (55) yang tidak lain masih tetangganya sendiri. Aksi pencurian ini terjadi di arena tren (melatih balap) merpati di pinggir sawah Dusun Kendal Doyong, Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan petugas untuk proses penyidikan," terang Kanit Reskrim Polsek Candi, Ipda Isbahar Buamona kepada republikjatim.com, Rabu (24/01/2018).

Lebih jauh, Isbahar menceritakan dalam pencurian itu beruntung anggota Polsek Candi segera tiba di lokasi. Akibatnya, dalam peristiwa tersebut tidak terjadi amuk massa. Awalnya, peristiwa pencurian terjadi Sabtu 20 Januari 2018 sekitar pukul 13.00 WIB. Semula Wagiyanto (korban) mengendarai motor sendirian menuju Dusun Kendal Doyong, Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi. Tujuan korban untuk melatih merpati (tren doro). Setibanya di lokasi korban memakirkan dan meninggalkan motor di pinggir jalan sawah seperti motor lainnya.

"Tidak lama sekitar pukul 15.00 WIB, motor itu tidak ada di parkiran. Ketika hendak melepaskan burung merpati, betapa kaget korban setelah melihat motor miliknya dikendarai seseorang tidak dikenal menggunakan jaket merah melaju ke arah utara menuju Perum Alam Mutiara," imbuhnya.

Spotan, lanjut Isbahar korban berteriak motorku hilang. Mendengar teriakan ini mengundang perhatian warga sekitar dan langsung mengejar dan berhasil menangkap tersangka tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Korban diperkirakan mengalami kerugian sebeasar Rp 5 juta. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. Waw