Camat Tuding PMD Lambat, Warga Dukuhsari Demo Tolak Kades Mantan Napi


Camat Tuding PMD Lambat, Warga Dukuhsari Demo Tolak Kades Mantan Napi DEMO - Warga Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo aksi demo di kantor kecamatan dengan orasi bebas dan membentangkan poster, Kamis (08/02/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Puluhan warga Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon demo mendatangi kantor kecamatan setempat. Kedatangan mereka dengan membentangkan poster berbagai kecaman itu bentuk penolakan terhadap Kepala Desa mantan narapidana. Selain itu mereka juga meminta Bupati Sidoarjo, Saiful illah untuk segera menurunkan Surat Pemberhentian Tugas Kepala Desa Dukuhsari. Alasannya, warga tidak mau lagi dipimpin seorang Kades, Wildanun Muchaladun yang baru keluar dari penjara karena kasus dungaan pungli sertifikasi massal.

Koordinator aksi, Khoirul Khamim mengatakan aksi ini lantaran warga tidak mau dipimpin Kades mantan narapidana. Selain itu, mengharap Bupati Sidoarjo untuk segera menurunkan surat pemberhentian. Warga mengancam jika Bupati tidak merespon permintaan itu, maka akan dilakukan aksi penutupan kantor Balai Desa.

"Karena di dalam aturan seorang pejabat terjerat kasus korupsi dan narkoba harus dipecat," terangnya kepada republikjatim.com, Kamis (08/02/2018).

Sementara Camat Jabon, Agus Sujoko mengakui pihaknya sebenarnya sudah memgirim surat ke Pejabat Pemerintahan Desa (PMD) Pemkab Sidoarjo. Namun hingga warga demo, surat yang dikirimkan belum ada jawaban terkait pejabat sementara agar segera dibuatkan SK pengakatan pejabat sementara Kades Dukuhsari. Sementara selama dua tahun, Kades ditahan di Lapas Kelas II Sdiaorjo tidak ada pejabat sementara yang memiliki SK Bupati. Akan tetapi hanya penunjukkan langsung dari seorang camat.

"Keterlambatan itu bukan dari pihak kecamatan, melainkan dari Pemerintah Desa Sidoarjo.Memang saat ini ada Pelaksana Tugas Harian (Plh) Desa Dukuhsari agar dapat melayani keperluan warga. Kami bakal terus mengawal proses ini agar Bupati Sidoarjo segera menetapkan surat penunjukkan Pj karena itu wewenang Bupati, bukan wewenang Camat," pungkasnya. Waw