Cabup Novi Sepakat Bank Titil Dihapus dari Nganjuk


Cabup Novi Sepakat Bank Titil Dihapus dari Nganjuk HAPUS - Cabup Nganjuk, Novi Rahman Hidayat (kiri) sepakat untuk menghapus bank titil (plecit) beroperasi di wilayah Kabupaten Nganjuk, Selasa (20/02/2018).

Nganjuk (republikjatim.com) - Maraknya pemberitaan di berbagai media terkait bank titil (plecit) yang marak beroperasi di wilayah Kabupaten Nganjuk mendorong Calon Bupati (Cabul) Nganjuk, Novi Rahman Hidayat angkat bicara. Cabup yang biasa dipanggil Mas Novi ini menyetujui jika bank plecit yang biasa dioperasikan rentenir ini dihapus dan dilarang beroperasi di wilayah Kabupaten Nganjuk.

"Kami setuju sekali jika bank plecit harus disikat habis," katanya, Selasa (20/02/2028).

Lebih jauh, Cabup Nganjuk Nomor Urut 1 yang diusung PDIP, PKB dan Partai Hanura ini menjelaskan pemerintah harus bisa membedakan antara bank titil dan bank resmi lainnya.

"Kalau bank plecit (titil) tidak memiliki landasan payung hukum," imbuh Cabup yang berpasangan dengan Marhaen Djumadi ini.

Sedangkan BPR dan Koperasi Simpan Pinjam Syariah, kata Novi memiliki landasan hukum, baik UU, PP, POJK, PBI dan sifatnya legal sebagai instrumen pembangkit ekonomi negara. Bank resmi itu selalu diawasi oleh OJK dan Kementrian Koperasi.

"Kalau tidak mau mengikuti dan patuh terhadap peraturan pasti ditutup oleh otoritas pengawas," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), A Muhaimin Iskandar yang biasa dipanggil Cak Imin menilai praktek rentenir harus dihilangkan. Baginya adanya rentenir merupakan bukti adanya kesulitan ekonomi di tingkatan bawah. Untuk itu praktek rentenir melalui bank titil (plecit) harus dihapus. Kamto/Waw