Butuh Modal Tahun Baru, 2 Pemuda Curi Motor Nyaris Dihajar Massa


Butuh Modal Tahun Baru, 2 Pemuda Curi Motor Nyaris Dihajar Massa PENCURI - Dua tersangka pencurian motor, M Candra Prasetyo dan Miftahul Anam beserta barang buktinya didampingi Kapolsek Candi, Kompol Kusminto (kanan), Selasa (26/12/2017).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dua pemuda, M Candra Prasetyo (21) dan Miftahul Anam (23), warga RT 02, Raw 04, Dusun Raos Baru Timur, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan terpaksa menjalani proses hukum di Polsek Candi. Kedua pemuda ini tepergok mencuri motor Yamaha Mio J bernopol W 5131 RI milik Royul Nur Aini (25) warga RT 02, RW 01, Desa Balunggabus, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolsek Candi, Kompol Kusminto menceritakan aksi pencurian dua pemuda ini terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Awalnya korban berkunjung ke rumah bibinya, Ny Latifa (52) yang tidak jauh dari rumahnya. Setibanya di rumah bibinya, korban memakirkan motor di halaman rumah. Tidak lama korban duduk, di samping motornya, tiba-tiba dua orang tidak dikenal ini berhenti di depan toko milik bibi korban.

"Satu tersangka (Miftahul Anam) pergi bersama motornya dan tersangka satunya lagi berpura-pura membeli bensin ke bibinya. Setelah diambilkan bensin dan ditanya motormu mana? tersangka menjawab tumpahkan saja ke tanah bensin itu," ucap Kusminto didampingi, Kanit Reskrim Polsek Candi, Ipda Isbahar Buamona kepada republikjatim.com, Selasa (26/12/2017).

Seketika itu, lanjut Kusminto tersangka M Candra Prasetyo langsung menghampiri dan menaiki motor korban. Melihat tersangka menghidupkan mesin motornya, korban berlari untuk menarik kunci motor dan mengambil dompet yang berada di jok motor itu. Kemudian korban berhasil mengambil kontak dan dompet serta berlari ke belakang menyelamatkan diri sambil berteriak meminta tolong.

"Tetapi aksi itu tidak berhenti disitu. Tersangka mala mengejar korban. Bersamaan ribut-ribut di teras rumah itu, kebetulan orangtua korban sedang melintas dan melihatnya. Seketika tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke rumah ketua RT dan dilanjut ke kantor balai desa setempat. Beruntung polisi segera tiba di lokasi sehingga tidak terjadi amukan massa," imbuhnya.

Selain itu, kata Kusminto tersangka pertama, M Candra Prasetyo ditangkap saat menjalankan aksinya. Sedangkan tersangka kedua, Miftahul Anam ditangkap saat menunggu di atas jok motor Honda CB 150 bernopol N 6858 TAM di JL Raya desa itu.

"Kemudian kedua tersangka kami gelandang ke Polsek Candi untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Satu unit motor Yamaha Mio J dan satu unit motor Honda CB diamankan sebagai barang bukti," tegasnya.

Sementara tersangka M Candra Prasetyo dihadapan penyidik mengaku nekat mencuri motor itu.

"Rencananya hasil curian akan dijual dan uangnya akan dibagi dua untuk modal acara tahun baruan," kilahnya. Waw