BPPD Sidoarjo Luncurkan Pelayanan Drive Thru, Permudah Pembayaran Pajak Di Tengah Pandemi Covid-19


BPPD Sidoarjo Luncurkan Pelayanan Drive Thru, Permudah Pembayaran Pajak Di Tengah Pandemi Covid-19 LAUNCHING - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Achmad Zaini meresmikan peluncuran (launching) Drive Thru Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lingkar Timur, Sidoarjo, Selasa (10/08/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Satu lagi inovasi pelayanan publik Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo yang memberikan kemudahan dan bakal dinikmati masyarakat Sidoarjo. Inovasi itu bernama Drive Thru Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah.

Pembayaran pajak daerah dengan menggunakan sistem Drive Thru ini dilaunching (diluncurkan) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Achmad Zaini. Launching itu digelar di Halaman Parkir Mall Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo. Pelayanan baru ini diprediksi bisa mendongkrak penerimaan pendapatan daerah karena adanya pelayanan Drive Thru memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak di tengah pandemi Covid-19.

Apalagi, Pelayanan Drive Thru BPPD Pemkab Sidoarjo ini ditempatkan di lokasi yang mudah dijangkau dan berada di tengah kota. Yakni ditempatkan di Halaman Parkir MPP di JL Raya Lingkar Timur, Sidoarjo.

"Pendapatan daerah Sidoarjo memiliki kedudukan sangat penting karena dapat meningkatkan biaya pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo," ujar Achmad Zaini.

Zaini yang juga mantan Kepala Bappeda Pemkab Sidoarjo ini menjelaskan pada Tahun 2020 pendapatan dari pajak daerah sebesar Rp 929,2 miliar. Pendapatan itu diperoleh dari sektor pajak daerah saja. Namun, jumlahnya sangat besar.

"Pendapatan pajak daerah menyumbang 60,68 persen dari realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2020 sebesar Rp 1,8 triliun," imbuhnya.

Sedangkan target pendapatan pajak daerah tahun 2021, lanjut Zaini, nilainya mencapai Rp 957,9 miliar. Realisasi pajak daerah yang sudah masuk ke Kas Daerah (Kasda) Tahun 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus mencapai Rp 533 miliar atau 55,64 persen.

"Pandemi Covid - 19 cukup berimbas pada penerimaan pajak daerah Tahun 2020. Tentu berimbas pada pendapatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami berharap pandemi segera berakhir sehingga realisasi penerimaan pajak bisa meningkat. Semoga pandemi segera berakhir dan realisasi penerimaan pajak akan meningkat," tegasnya.

Selain itu, Mantan Kepala Dinas Perizinan Pemkab Sidoarjo ini menjelaskan terdapat 9 jenis pajak daerah yang dipungut dan dalam realisasinya masih perlu dioptimalkan potensinya. Oleh karena itu, hadirnya pelayanan pajak Drive Thru sebagai upaya BPPD Pemkab Sidoarjo dalam meningkatkan penerimaan pajak di tengah pandemi Covid-19.

"Kepada masyarakat Sidoarjo, saya mewakili Bupati Sidoarjo mengucapkan ucapan terima kasih karena mayoritas warga Sidoarjo memiliki kesadaran tinggi sebagai wajib pajak. Sehingga pembayaran pajak rata-rata dilakukan dengan tepat waktu," jelasnya.

Sementara Plt Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono melihat peluang dengan adanya Pelayanan Drive Thru akan berpotensi menaikkan pendapatan pajak daerah. Ari menilai Drive Thru itu bisa memberikan pelayanan yang efektif karena mudah diakses masyarakat tanpa harus turun dari kendaraan.

"Pelayanan Drive Thru akan memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak. Adanya Drive Thru berpotensi pada peningkatan penerimaan wajib pajak. Semoga target penerimaan pajak Tahun 2021 bisa dicapai. Apalagi menghadapi waktu jatuh tempo pembayaran pajak sering terjadi kerumunan pembayaran, baik di bank atau loket pelayanan di kantor BPPD. Sementara kebijakan PPKM mempengaruhi pembatasan layanan di perbankan dan perkantoran," pungkas Ari yang juga Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Sidoarjo ini. Zak/Hel/Waw