Borong Bio Solar Bersubsidi, Sopir dan Kenek Truk dan Mobil Angkutan Umum Diringkus Polresta Sidoarjo


Borong Bio Solar Bersubsidi, Sopir dan Kenek Truk dan Mobil Angkutan Umum Diringkus Polresta Sidoarjo AMANKAN - Sebanyak tiga tersangka pembelian BBM Bio Solar Bersubsidi diamankan Satgas BBM, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kamis (20/10/2021) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Berbagai cara penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dilakukan oknum pelaku kejahatan. Salah satunya, dengan cara modifikasi kendaraan pengangkutan masih saja terjadi. Hal ini seperti yang berhasil diungkap tim Satgas BBM Polresta Sidoarjo.

Tim ini mengungkap kasus pembelian solar bersubsidi di SPBU Aloha, Kecamatan Gedangan pada (03/10/2022) dan SPBU Balongbendo pada (07/10/2022) lalu.

Di SPBU Aloha, tim Satgas Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan satu unit truk diberi tandon untuk memuat ribuan liter Bio Solar. Dalam bak truk ini, terdapat dua tandon kapasitas masing-masing 5.200 liter dan dua tandon lagi berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Tandon itu menampung kurang lebih 8.000 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Sedangkan di SPBU Balongbendo, polisi mengamankan satu unit Mobil Toyota HIACE warna silver, yang didalamnya terdapat tandon berisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 600 liter. Serta uang tunai sebanyak Rp 2,6 juta.

"Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali berhasil kami ungkap. Modusnya bak truk diberi tandon untuk menampung ribuan liter Bio Solar. Kali ini, truk beserta uang tunai Rp 22 juta yang kami amankan di TKP SPBU Aloha pada awal Oktober lalu," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Kamis (20/10/2022).

Dalam kasus ini, kata Kusumo polisi mengamankan seorang tersangka yakni MS (50) warga Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Tersangka menyalahgunakan pengangkutan niaga solar bersubsidi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali.

Sedangkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan TKP di SPBU wilayah Balongbendo, petugas mengamankan dua tersangka SEP sebagai pengemudi dan EJS sebagai kenek. Selain itu diamankan satu unit mobil Toyota HIACE yang dimodifikasi untuk memuat tandon untuk menampung 600 liter Bio Solar.

"Ancaman hukuman terhadap para tersangka, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi  Rp.60.000.000.000," tegasnya.

Sementara Bio Solar bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 6.800 per liter ini rencananya akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp 8.500 per liter. Sehingga keuntungan setiap liter sebesar Rp 1.850.

"Motif para tersangka ini ingin mendapatkan keuntungan. Karena mereka rencananya akan dijual kembali BBM bersubsidi itu dengan harga yang lebih tinggi itu," pungkas mantan Wakapolresta Banyuwangi ini. Zak/Waw