BNN Sidoarjo Musnahkan Sabu 2,625 Kilogram Bawaan TKI Madura dari Malaysia


BNN Sidoarjo Musnahkan Sabu 2,625 Kilogram Bawaan TKI Madura dari Malaysia PEMUSNAHAN - Kepala BNN Sidoarjo, AKBP Toni Sugiyanto memimpin prosesi pemuanahan BB sabu-sabu seberat 2,625 kilogram dengan tersangka Osmanhas (47) warga Madura di kantor BNN Sidoarjo, Selasa (16/04/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sidoarjo memusnahkan Barang Bukti (BB) sabu-sabu seberat 2,625 kilogram. Bukti seberat itu mampu menghancurkan sebanyak 12.500 generasi penerus bangsa.

BB ini diamankan petugas gabungan bea cukai Juanda dengan tersangka Osmanhas (47) warga Madura. Barang haram itu dibawa tersangka yang tak lain adalah pekerja kuli bangunan dari Bandara Sepang, Kuala Lumpur, Malaysia menuju Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo beberapa pekan lalu. Barang haram narkotika golongan I ini disembunyikan tersangka di dalam 2 unit mesin vacuum cleaner.

Sebelum dimusnahkan barang bukti perusak generasi penerus ini diuji coba oleh tim Labfor Polda Jatim. Hal ini untuk memastikan seluruh barang bukti itu adalah methamphetamine (sabu-sabu).

"Kami tes dan ujikan barang bukti itu untuk memastikan jika barang bukti itu asli. Tidak ada campurannya. Semua kami musnahkan," terang Kepala BNN Sidoarjo, AKBP Toni Sugiyanto kepada republikjatim.com, Selasa (16/04/2019).

Kendati barang bukti sudah dimusnahkan dan tersangka sudah diproses, kasus ini tetap bakal dikembangkan. Barang haram itu merupakan titipan AW yang tak lain adalah paman tersangka Osmanhas.

"Dalam pengembangannya. Kami ingin mengunngkap jaringan di atas tersangka ini. Karena tersangka sendiri juga tak tahu siapa yang bakal mengambil barang haram itu saat tiba di Bandara Juanda," tegasnya.

Sementara tersangka Osmanhas mengaku barang haram itu hanya titipan AW. Menurutnya barang merupakan titipan AW itu. Dia tak menyangka jika membawa barang haram itu bakal berbuntut panjang berurusan dengan bea cukai, polisi, BNN dan sejumlah lembaga resmi lainnya.

"Saya sangat menyesal. Karena saat dititipi itu saya hanya diberi Rp 1,3 juta. Kebetulan saya mau pulang karena anak saya sakit. Baru sekali ini saya mendapat titipan barang haram itu selama 6 bulan bekerja kuli bangunan di Malaysia," pungkasnya. Waw