Berharap WTP, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD 2018 ke BPK RI


Berharap WTP, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD 2018 ke BPK RI SERAHKAN - Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah menyerahkan LKPD ke Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Harry Purwaka, Jumat (22/03/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah bersama enam kepala daerah lain menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggran 2018 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jumat, (22/03/2019). Penyerahan ini dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur Juanda, Sidoarjo.

Enam kepala daerah itu diantaranya Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati Pamekasan, Bupati Mojokerto, Bupati Bojonegoro,Bupati Ponorogo serta Walikota Probolinggo. LKPD diserahkan langsung kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Harry Purwaka.

"Kami berharap LKPD Sidoarjo disajikan dengan baik. Harapannya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diterima Sidoarjo," terang Saiful Ilah kepada republikjatim.com, Jumat (22/03/2019).

Pria yang akrab dipanggil Abah Ipul ini menguraikan Sidoarjo sudah lima kali mendapatkan predikat WTP berturut-turut. Mulai Tahun 2013 lalu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap LKPD Sidoarjo dinyatakan WTP. Untuk itu, pihaknya berharap LHP LKPD Sidoarjo Tahun 2018 kembali mendapatkan predikat WTP.

"Apalagi, pemerintah pusat akan memberikan dana intensif bagi daerah berpredikat WTP besarannya Rp 63 miliar. Dana itu bisa digunakan untuk pembangunan seperti jalan maupun infrastruktur lainnya," imbuhnya.

Sementara Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Harry Purwaka menegaskan pemerintah daerah diberi waktu 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk menyampaian LKPD. Hal ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam pasal 56 UU ini menyatakan Gubernur, Bupati, Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Oleh karenanya pihaknya mengapresiasi kepala daerah yang menyampaian LKPD sebelum berakhirnya batas waktu yang ditentukan itu.

"LKPD ini akan segera kami periksa. Ada empat hal yang diperiksa. Yakni penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akutansi Pemerintahan (SAP), kecakupan pengungkapan, kepatuhan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan LKPD dan terakhir efektifitas sistem pengendalian internal pemerintah daerah," tegasnya.

Harry berharap para kepala daerah yang menyampaikan LKPD bisa memenuhi aspek-aspek itu. Hal ini agar sesuai harapan bisa meneruskan opini yang telah dicapai Tahun 2017 lalu. Menurutnya, LKPD merupakan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD. Ada tujuh komponen dalam penyajian LKPD. Diantaranya laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan catatan atas laporan keuangan. Selain itu dilampiri laporan keuangan BUMD dan lampiran ikhtisar LPJ APBDes.

"Setelah diperiksa, kami akan menerbitkan LHP. Sesuai UU, LHP diterbitkan paling lambat dua bulan setelah penyerahan LKPD. Harapan kami semua LKPD yang ada di Jawa Timur mendapatkan opini WTP," tandasnya. Waw