Berdalih Pinjam, Bekas Satpam Gadaikan Motor Teman Rp 5 Juta Dipolisikan


Berdalih Pinjam, Bekas Satpam Gadaikan Motor Teman Rp 5 Juta Dipolisikan PENGGELAPAN - Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris menunjukkan tersangka penggelapan, Catur Winarko diamankan polisi beserta barang bukti motor Honda Scoopy yang digadaikan seharga Rp 5 juta, Rabu (27/03/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan Satpam salah satu perusahaan di Kabupaten Pasuruan, Catur Winarko warga asal Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuran diringkus Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Tersangka dituding menggelapkan dan menggadaikan motor Honda Scoopy bernopol W 4073 RG seharga Rp 5 juta.

"Tersangka awalnya pinjam motor itu ke korban untuk mengambil sisa gaji ke perusahaan bekas tempatnya kerja. Tapi justru motor itu digadaikan seharga Rp 5 juta ke teman tersangka," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Rabu (27/03/2019).

Lebih jauh, Harris menguraikan usai menggadaikan motor korban tersangka mengajak korban minum-minum dan bersenang-senang korban di Pasuruan. Paska pesta itu, korban menanyakan motor miliknya. Namu oleh korban dijawab tersangka motor korban dipinjam rekannya.

"Padahal, motor itu digadaikan dan uangnya buat senang-senang bersama itu hingga uangnya habis," imbuhnya.

Namun saat motor digadaikan ke Lutfi Rakhman (33) warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu sempat tanya ke tersangka soal surat-surat motor. Namun tersangka menjanjikan seminggu setelah pembayaran.

"Saat ditanyakan berkali-kali justru surat-surat motor tak diberikan hingga korban melaporkan kasus penggelapan ini ke polisi," tegasnya.

Sementara tersangka Catur Winarko mengaku uang hasil penggadaikan Rp 5 juta sudah habis. Alasannya, bukan digunakan untuk kepentingannya sendiri melainkan digunakan foya-foya dengan korban itu.

"Sudah tidak ada uang sisanya. Semua sudah habis buat senang-senang dan minum-minum di Pasuruan itu," kilahnya. Waw