Belasan Pejabat Sidoarjo Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Rp 15 Miliar untuk Mantan Bupati Lama


Belasan Pejabat Sidoarjo Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Rp 15 Miliar untuk Mantan Bupati Lama PERIKSA - Sebanyak 18 Kepala Dinas, Direktur BUMD dan Camat diperiksa tim penyidik KPK di lantai III gedung Polresta Sidoarjo soal gratifikasi Rp 15 miliar yang menjerat mantan Bupati Saiful Ilah ditahan KPK lagi dalam kasus kedua, Rabu (07/06/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya 18 pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Perusahaan Daerah serta kalangan Camat dan Kades diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polresta Sidoarjo, Rabu (07/06/2023) hingga malam. Pemeriksaan belasan pejabat ini, diduga terkait kasus gratifikasi dan penetapan tersangka mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah oleh tim penyidik KPK dengan nilai gratifikasi sebesar Rp 15 miliar.

Belasan pejabat yang diperiksa itu diantaranya mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Ali Imron, mantan Kepala BKD Sri Witarsih, Asisten III Administrasi Umum Setda yang juga mantan Sekda Ahmad Zaini, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) yang juga mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ari Suryono, mantan Camat Taman Ali Sarbini, mantan Camat Wonoayu Abdul Kifli, mantan Camat Sidoarjo Agustin Iriani, Kepala Dinas P3AKB Ainun Amalia yang juga mantan Camat Prambon dan Kepala Satpol PP yang juga mantan Kepala Disperinda Tjarda.

Selain itu, dari jajaran mantan direksi PDAM Delta Tirta diantaranya Abdul Basit Lao (mantan Dirut PDAM), Slamet Setiawan (Direktur Operasional PDAM), Juriyah (mantan Direktur Keuangan PDAM) dan Sudrajat Jatmiko (mantan Direktur Operasional PDAM).

Sedangkan dari direksi BPR Delta Artha diantaranya Sofia Nurkrisnajati Atmaja (Dirut), Elys Sulistyaningsih (Direktur Operasional dan Bisnis), M Irfan Santoso (Direktur Kepatuhan) serta Retno (Kabag Keuangan).

Sebanyak 18 pejabat ini diperiksa di ruang lantai III Polresta Sidoarjo. Mereka diperiksa sebagai saksi atas kasus kedua yang menjabat mantan Bupati Sidoarjo usai bebas dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjatuhkan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah itu bersalah dan menjalani hukuman penjara selama dua tahun lebih.

Diketahui mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik KPK atas dugaan penerimaan barang hadiah ulang tahun hingga ucapan selamat lebaran.

Sebelumnya, KPK menemukan barang bukti logam mulia, jam tangan hingga uang tunai saat penggeledahan rumah dinas mantan Bupati Sidoarjo itu. Selain itu penyidik KPK juga telah menemukan aliran dana senilai Rp 15 miliar yang diduga bersumber dari para pengusaha dan pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo itu saat OTT beberapa tahun lalu.

Mantan Kepala BKD yang juga mantan Asisten III Administrasi Umum Setda Sri Witarsih yang keluar lebih awal enggan memberikan komentar. Witarsih hanya telepon menggunakan ponselnya dan meninggalkan Polresta Sidoarjo.

Sedangkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Sidoarjo, Ali Imron mengaku sudah ketiga kali dipanggil dan datang memenuhi panggilan tim penyidik KPK terkait kasus yang menimpa mantan Bupati Sidoarjo itu.

"Saya dipanggil dan memenuhi panggilan KPK ini terkait ditanya soal undangan kegiatan yang berkaitan dengan desa," ujar Ali Imron singkat kepada kru media.

Selain itu, Imron menjelaskan Dinas PMD Pemkab Sidoarjo selama ini merupakan pembantu bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan daerah. Dirinya mengaku, hanya dicecar pertanyaaan yang berkaitan dengan agenda kegiatan ke desa-desa oleh tim KPK.

"Ya saya ditanya seputar (gratifikasi) itu. Karena saya kan komandannya desa. Jadi saya sering kunjungan ke desa bersama Pak Bupati waktu itu," tegas Ali Imron yang sudah pensiun selama dua tahun terakhir ini.

Sementara hingga petang tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Dinas, Camat, pengusaha maupun beberapa jajaran dari perusahaan daerah milik Pemkab Sidoarjo itu. Hel/Waw