Bebas Bersyarat dari Lapas Porong, WBP Kasus Teroris Langsung Terbang ke Kampung Halaman di Aceh Besar


Bebas Bersyarat dari Lapas Porong, WBP Kasus Teroris Langsung Terbang ke Kampung Halaman di Aceh Besar BEBAS - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme, Mukarram bin Sabirin dinyatakan bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo melalui program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (15/03/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Satu lagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme di Jatim bisa menyelesaikan proses pembinaannya, Selasa (15/03/2022). Dia adalah Mukarram bin Sabirin.

Mukarram bisa keluar dari Lapas Kelas I Surabaya yang terletak di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo setelah mengikuti program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB). Setelah dinyatakan bebas, mantan anggota JAD dan ISIS asal Aceh ini langsung pulang kampung ke Serambi Mekkah di Desa Mon Alur, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.

Saat bebas, Mukarram tidak bisa menyembunyikan ekspresi bahagianya saat diantarkan petugas menuju pintu utama Lapas I Surabaya di Porong itu. Senyumnya lebar dan merekah tampak di raut mukanya.

"Alhamdulillah, terima kasih atas bimbingannya selama ini, bapak-bapak," ujar Mukarram saat berpamitan kepada pamong atau walinya Bambang Sugianto.

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto menjelaskan pelaksanaan pembebasan bersyarat ini sudah melalui proses sesuai peraturan yang ada. Dasar hukumnya yakni Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 30 Desember 2021 nomor : PAS-1818.PK.01.04.06 tahun 2021 dan Surat Lepas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya tertanggal 15 Maret 2022 nomor : W15.PAS.1-PK.01.01.02.109.03.

"Jadi yang bersangkutan memang sebelumnya sudah menyatakan ikrar setia NKRI pada 25 Februari 2021 dan mengikuti pembinaan dengan baik di Lapas," ungkapnya.

Sebelumnya, pria yang divonis 3 tahun 8 bulan ini pindah dari Rutan Cikeas ke Lapas Surabaya pada akhir Tahun 2019 lalu. Selama di Lapas Porong, kata Wisnu napi Mukarram mau bergaul dengan kelompok lain.

"Dia juga mau mengikuti program kerohanian secara rutin. Saat ini sudah toleran, karena sudah melaksanakan salat jamaah di Masjid Lapas," tegasnya.

Sementara Kalapas Surabaya, Gun Gun Gunawan menegaskan pihaknya akan melakukan pendampingan kepada Mukarram. Bersama TNI/Polri, pihaknya akan memastikan Mukarram bisa kembali dan diterima di masyarakat tempat asalnya. Terutama di daerah tempat tinggalnya di Aceh Besar.

"Kami memastikan agar jangan sampai Mukarram ditolak warga disana. Apalagi sampai kembali ke kelompok lamanya," pintahnya.

Sementara pihak Lapas Porong mendampingi Mukarram saat proses pelaporan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo serta Bapas Surabaya sampai proses pelimpahan ke Bapas Aceh. Pihak lapas dan TNI/Polri juga mengantarkan Mukarram ke Bandara Internasional Juanda untuk perjalanan ke Aceh dengan moda transportasi pesawat terbang.

"Kami antar Mukarram hingga bandara. Kami juga telah berkoordinasi dengan Bapas Aceh sebagai pembina selanjutnya," tandasnya. Kem/Hel/Waw