Bawaslu Minta Pemantau Pemilu Harus Terdaftar Secara Resmi


Bawaslu Minta Pemantau Pemilu Harus Terdaftar Secara Resmi SOSIALISASI - Komisioner Bawaslu Sidoarjo sosialisasi ke kalangan Ormas, OKP dan Panwascam di Hotel Swiss Belinn JL Raya Semambung, Juanda, Sidoarjo, Selasa (13/11/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo meminta agar pematau pemilu di Sidoarjo bersikap netral. Selain itu, harus berbadan hukum resmi yang terdaftar di Bakesbangpol dan Kemenkum HAM.

Komisioner Bawaslu Sidoarjo, Feri Iswanto mengatakan pemantau Pemilu yang sudah berbadan hukum dan terdaftar di pemerintah maupun daerah harus dapat membantu pelaksanaan Pemilu 2019 menjadi lebih lancar dan kondusif. Menurutnya, lembaga pemantau pemilu memiliki standar yang disesuaikan dalam aturan.

"Semua masyarakat bisa ikut dalam memantau pemilu asalkan dilaksanakan dengan benar. Harus bersifat independen bukan partisan. Paling tidak lembaga resmi yang terdaftar," terangnya saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 di Hotel Swiss Belinn, Juanda, Sidoarjo, Selasa (13/11/2018).

Feri yang juga mantan aktivis ini menguraikan akreditasi lembaga sangat penting untuk melegalkan pemantau Pemilu. Diantaranya terakreditasi Bawaslu pusat, provinisi hingga kabupaten/kota. Sehingga, Bawaslu dapat berkoordinasi untuk sama-sama mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilu.

"Kami berharap Pemilu 2019 berjalan lancar. Kalau ada masalah bisa segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti. Karena pelanggaran bakal tetap ditindak Bawaslu," imbuhnya.

Bagi Feri setiap pemantau Pemilu harus mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pemilu. Pemantauan dilakukan dari luar tempat pemungutan suara. Pemantau tak boleh masuk ke dalam proses pemungutan kecuali saat menyalurkak pilihnya.

"Bawaslu bakal memberikan akses untuk setiap Pemantau Pemilu. Jika pengawasan berkaitan pelanggaran dapat dilaporkan secara resmi," tegasnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Bidang Penindakan, M Rosul menegaskan Bawaslu akan menjalankan fungsinya mengawasi pelaksanaan Pemilu agar berjalan lancar. Tugasnya, diantaranya menampung sejumlah laporan dan akan menindak pelanggaran Pemilu.

"Untuk setiap laporan akan dicermati dan diverifikasi. Pemantau pemilu sangat membantu dalam proses setiap penindakan pelanggaran Pemilu," tandasnya. Waw