Baru Dibuka, Posko GMHP KPU Sidoarjo Mulai Banjir Pengaduhan


Baru Dibuka, Posko GMHP KPU Sidoarjo Mulai Banjir Pengaduhan KONSULTASI - Sejumlah warga berkonsultasi soal DPT di Posko GMHP di kantor KPU JL Raya Cemengkalang, Sidoarjo sekaligus didirikan hingga tingkat kecamatan dan desa, Kamis (11/10/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kendati baru dibuka sekitar 2 sampai 3 hari lalu, Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang dibuka KPU Sidoarjo mulai banjir keluhan. Selain menampung keluhan warga yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, juga mendapatkan keluhan lainnya.

Berdasarkan datanya kebanyakan keluhannya soal tidak singkronnya NIK dan sebagian NIK maupun namanya salah tulis. Sisanya keluhan warga lainnya adalah belum masuk dalam DPT.

"Warga yang mengaduh kami beri form untuk diisi. Kemudian mereka juga diminta memberi komentar atas pelayanan pembukaan Posko GMHP. Hasilnya ada puluhan komentar yang ditempel di dinding posko pelayanan," terang Sekretaris KPU Sidoarjo, Sulaiman kepada republikjatim.com, Kamis (11/10/2018).

Namun puluhan komenter itu, kebanyakan merasa berterima kasih atas pembukaan Posko GMHP itu. Bahkan sebagian juga bakal melihat kondisi pelayanan di Posko GMHP yang dibuka di kantor kecamatan hingga kantor desa.

"GMHP ini program KPU Pusat yang digelai mulai 1-28 Oktober. GMHP untuk memastikan warga yang memiliki hak suara pada Pemilu 2019 secara maksimal masuk dan terdaftar di DPT," imbuhnya.

Oleh karenanya, Sulaiman meminta bagi warga yang belum masuk DPT segera mengaduh dan melapor ke Posko GMHP baik di KPU Sidoarjo maupun di posko yang ada di setiap kecamatan maupun di tingkat desa. Alasannya pembukasn Posko GMHP untuk memastikan DPT Pemilu 2019 valid dan tercover secara maksimal.

"Meski saat ini hasil DPT Perbaikan di Sidoarjo ada 1.367.431 pemilih. Akan tetapi angka itu bakal kembali di-upgrade setelah data baru dari Posko GMHP ditindaklanjuti dan diakomodir secara keseluruhan," tegasnya.

Sementara Ketua KPU Sidoarjo, M Zainal Abidin menegaskan Posko GMHP ini mengajak semua stakeholder dan elemen masyarakat untuk mencermati Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP), yang ditetapkan 12 September 2018 lalu. Hal ini agar bisa melindungi hak pilih dan hak politik warga secara keseluruhan.

"Kami ingin melindungi hak pilih warga. Kami ingin maksimalkan DPT karena selama ini menjadi sorotan. Misalnya warga yang sudah meninggal tapi masih masuk DPT atau pindah domisili tapi belum berubah status kependudukannya. Termasuk bisa melapor kalau ada kerabat (tetangga) yang sudah memiliki hak pilih, tapi namanya belum masuk DPTHP," tandasnya. Waw