Bareskrim Polri Sita Lahan Sengketa Puskopkar 20 Hektar di Kawasan Juanda


Bareskrim Polri Sita Lahan Sengketa Puskopkar 20 Hektar di Kawasan Juanda DISITA - Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menyita lahan seluas 20 hektar di kawasan Juanda Industrial Park, Desa Peranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo dengan memasang plang raksasa penyitaan, Kamis (02/08/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan penyerobotan tanah milik Puskopkar yang dilakukan Henry Gunawan memasuki babak baru. Hal ini, setelah tim penyidik Bareskrim, Mabes Polri menyita lahan seluas 24 hektar yang dikuasai Henry Gunawan di kawasan Juanda Industrial Park (JIP), Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (02/08/2018).

Kendati di tingkat kasasi Henry Gunawan dimenangkan, akan tetapi pihak Puskopkar terus melakukan upaya perlawanan dengan melakukan laporan ke Mabes Polri. Hasilnya, tim penyidik Mabes Polri turun ke lokasi sengketa dan memasang papan pengumuman penyitaan lahan sengketa yang kini masih ada kegiatan proses pembangunan yang dilakukan sejumlah tukang bangunan di lapangan itu. Papan besar penyitaan itu dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri bernomor 1019/pen.pid/2018/PN.Sda tertanggal 25 Juli 2018.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris saat mengawal pemasangan papan penyitaan lahan itu mengatakan setelah dipasang papan penyitaan ini, maka objek lahan seluas 20 hektar itu tidak boleh dimanfaatkan oleh siapapun tanpa seijin Bareskrim Mabes Polri atau Pengadilan Negeri.

"Papan larangan itu berlaku sampai ada keputusan hukum lebih lanjut dari Pengadilan Negeri," terangnya kepada republikjatim.com, Kamis (02/08/2018) di TKP.

Berdasarkan datanya, modus kasus dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan Henry Gunawan ini berawal dari penjualan peta bidang tanah dari Renny Susetyowardhani ke Henry Gunawan. Dalam upaya penyerobotan itu, Renny menggunakan akta pelepasan bernomor 15 dan 16 tertanggal 24 Nopember 2004. Pemalsuan akta ini diketahui saat pihak Puskopkar mengecek registernya ke notaris Soeharto SH dan diketahui akta tersebut tidak pernah ada.

Bahkan bukti pemalsuan Reny sebenarnya juga diperkuat notaris pengganti Soeharto SH yang sudah meninggal, yakni GS Lala’ar SH. Notaris pengganti ini menyatakan Soeharto SH tidak pernah membuat dan menerbitkan akta tanah atas nama Reny itu.

"Dengan begitu, saya selaku Notaris pemegang protokol dari Notaris Soeharto (alm) memberitahukan setelah saya memeriksa repertorium (buku daftar akta) yang dibuat Notaris Soeharto (alm). Saya tidak menemukan akta Nomor 15 dan 16 tertanggal 24 November 2004 itu," itulah isi pernyataan FS Lala’ar SH kepada Puskopkar.

Hal ini diperkuat Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Sidoarjo Abdul Muis Iksan SH. Melalui repertoriumnya menyebutkan akta Reny tidak pernah ada. Jika ada, dinyatakan dan dianggap tidak sah. Tak hanya itu, dengan menggunakan akta pelepasan ‘aspal’, Renny meminta Kepala BPN Sidoarjo, Minarto (saat itu) untuk menerbitkan peta bidang (juga aspal) atas nama PT Dian Fortuna Erisindo Tahun 2007 lalu.

Padahal sebelumnya, Puskopkar sudah mengajukan penerbitan peta bidang tanah Tahun 1997. Tanah seluas 20 hektar itu merupakan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang telah dibebaskan oleh Puskopkar dengan jaminan BTN. Dari bukti kepemilikan peta bidang aspal ini, Renny lantas menjual ke PT Gala Bumi Perkasa senilai Rp 3,4 miliar Tahun 2007-2008 lalu. Hanya dalam sekejap, tanah itu berada dalam penguasaan Henry Gunawan.

Saat Puskopkar sibuk mempersoalkan penyerobotan asetnya, PT Gala Bumi Perkasa sempat menggugat Reny dengan dalih Reny sebagai penjual ingkar janji karena tidak segera menyerahkan dokumen secara lengkap atas tanah tersebut kepada PT Gala Bumi Perkasa. Skenario gugat menggugat antara PT Gala Bumi Perkasa terhadap Reny berlangsung sampai di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Hingga, akhirnya putusan kasasi (inkrach) memenangkan Henry Gunawan sebagai pembeli sah atas tanah itu. Berbekal putusan inkrach MA ini, PT Gala Bumi Perkasa langsung menguasai tanah itu.

Namun kini, tim penyidik Mabes Polri turun ke lapangan untuk menyita aset berupa tanah di kawasan pergudangan itu. Waw