Arteria Dahlan Ajak Seluruh Staf Kemenkumham Jatim All Out Sosialisasi KUHP Baru


Arteria Dahlan Ajak Seluruh Staf Kemenkumham Jatim All Out Sosialisasi KUHP Baru KUNJUNGAN - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan berharap jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim bisa all uut mensosialisasikan KUHP baru saat kunjungan kerja masa reses, Senin (19/12/2022).

Surabaya (republikjatim.com) - Sebagai produk hukum baru, KUHP mengamanatkan waktu selama tiga tahun untuk disosialisasikan. Mengingat dampaknya yang mengikat kepada seluruh warga negara, anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan berharap jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim bisa all uut mensosialisasikan KUHP baru itu.

"Sosialisasi bukan hanya tugas penyuluh hukum, seluruh elemen Kemenkumham termasuk pemasyarakatan dan imigrasi juga harus ikut sosialisasi," ujar Arteria Dahlan saat kunjungan kerja dalam masa reses di Kanwil Kemenkumham Jatim, Senin (19/12/2022).

Dalam kunjungannya kali ini, Arteria ditemui langsung Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim, Agung Krisna. Termasuk empat Kepala Divisi untuk membicarakan isu-isu terkini soal pelayanan hukum dan HAM di Jawa Timur.

"Dalam sosialisasi, pegawai harus proaktif dan turun ke desa-desa mensosialisasikan KUHP baru itu," pesannya.

Menanggapi hal itu, Agung Krisna mengaku pihaknya akan membuat tim khusus untuk sosialisasi KUHP baru. Tim itu, bakal merumuskan dan menjadi motor penggerak sosialisasi KUHP baru itu.

"Tahun ini, sebelum disahkan menjadi UU, kami juga gencar menggelar sosialisasi ke daerah-daerah," kata Agung.

Tidak hanya internal, pihaknya juga akan melibatkan penegak hukum dan civitas akademika di kampus. Hal ini, agar proses sosialisasi semakin masif.

"Kelompok-kelompok masyarakat yang sudah sadar hukum dan menjadi agen kami juga akan kami libatkan," tegas Agung.

Agung juga melaporkan pihaknya menjadi salah satu dari 8 kanwil yang menjadi pilot project sistem pemasyarakatan yang baru. Yaitu dengan mulai membangun Griya Abhipraya sebagai tempat untuk pembimbingan klien pemasyarakatan.

"Saat ini masih terbatas kepada eks narapidana yang menjalani proses integrasi sosial, ke depan bisa dijadikan tempat untuk proses menjalani pidana alternatif yang ada dalam KUHP baru," ungkapnya.

Harapannya, ke depan, tidak semua orang harus menjalani pidana badan di Lapas atau Rutan. Bagi pelaku tindak pidana bisa mengikuti program pendidikan di Griya Abhipraya.

"Kami melibatkan kelompok masyarakat untuk membimbing langsung. Jadi ada kepedulian dari masyarakat, sesuai dengan keahliannya masing-masing untuk membantu proses integrasi sosial itu," paparnya.

Program ini, menurut Agung menjadi terobosan revolusioner dalam sistem peradilan pidana. Namun, Agung menjelaskan kepada Arteria, jika program ini belum mendapatkan perhatian berupa pendanaan dari APBN.

"Kami berharap Bapak Arteria sebagai legislator (anggota DPR RI) bisa menyampaikan isu ini ke pusat. Karena selama ini kami hanya memanfaatkan dana sukarela dari pihak ketiga," urainya.

Mendengar aspirasi itu, Arteria berjanji akan menyampaikan hal itu dalam paripurna selanjutnya. Sehingga akan menjadi perhatian bagi DPR RI.

"Kami harap program yang baik ini juga ada di Dapil kami (Blitar, Kediri dan Tulungagung). Termasuk juga membuat Lapas di daerah sana Bersih dari Narkoba (Bersinar)," tandasnya. Kem/Hel/Waw