Arek Candi 2 Tahun Kirim Sabu-Sabu Lewat Paket Ekspedisi Diringkus Polisi


Arek Candi 2 Tahun Kirim Sabu-Sabu Lewat Paket Ekspedisi Diringkus Polisi PENGEDAR - Tersangka pengedar sabu-sabu, Erfan Julianto (25) diamankan petugas Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo bersama barang buktinya 3,2 ons (320,22 gram) sabu-sabu yang hendak dipaketkan ke Bali, Sabtu (30/06/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Aksi kejahatan, Erfan Julianto warga Perum BCA C5/34, Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Sidoarjo tak bisa berkutik saat diringkus anggota jajaran Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo. Pemuda 25 tahun yang kedua tangannya dipenuhi tato ini, tak bisa mengelak karena diringkus bersama sejumlah barang bukti sabu-sabu 3,2 ons (320,22 gram).

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya, 1 plastik klip sabu-sabu 20,62 gram beserta pembungkusnya, 1 plastik klip sabu-sabu 97,80 gram, 1 plastik klip sabu-sabu 100,88 gram, dan 100,92 gram beserta pembungkusnya. Selain itu, ada 2 timbangan elektrik, sebuah HP Andromax, 2 buah paket kotak kardus, 2 lembar tanda pengiriman J&T dan JNE, sebuah kotak sepatu Adidas, dan jaket kaos warna hitam.

"Tersangka ini, sudah menjalankan aksinya dalam 2 tahun terakhir. Akan tetapi baru tertangkap kali ini," terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji kepada republikjatim.com, Sabtu (30/06/2018).

Lebih jauh Himawan mengungkapkan jika tersangka ini merupakan pemain lama. Dalam setiap paket kiriman 1 ons tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta. Dalam sebulan tersangka berhasil mengirim paket 5 ons ke sejumlah daerah di Jawa Timur dan luar Jawa.

"Tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Kasat Resnarkoba Kompol Sugeng Purwanto menguraikan tersangka selalu berhasil menerima dan mengirim paketan lewat jalur ekspedisi bus atau jalur darat. Selain itu, diresi pengiriman tersangka selalu mengaku mengirim paket jaket atau kaos. Kemudian dibungkus kardus bekas sepatu merek Adidas.

"Tersangka memang kelasnya pengedar antar propinsi. Baru hendak kirim ke Bali ini berhasil digagalkan," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Sugeng saat menerima dan mengirim paket sabu-sabu tersangka dipandu pengedar lain, Totok yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian barang diranjau di wilayah Simo, Surabaya.

"Akan tetapi setiap telepon tersangka (Erfan) DPO Totok selalu berganti nomor. Jadi kami kesulitan mengkloning nomor HPnya meski kloning terakhir berada di wilayah Simo, Surabaya itu," tegasnya.

Sementara tersangka Erfan Yulianto mengaku 2 tahun menjalankan bisnis haram itu. Menurut pria yang bekerja sebagai karyawan perusahaan garmen ini, tidak pernah tertangkap polisi.

"Baru kali ini, saya berurusan dengan polisi. Saya tak mengenal jauh Totok (DPO) karena baru sekali bertemu. Alamat rumahnya juga tidak tahu," tandasnya. Waw