Aktivis Mahasiswa Kediri Luruk Dewan, Desak Pencabutan UU MD3


Aktivis Mahasiswa Kediri Luruk Dewan, Desak Pencabutan UU MD3 DEMO - Puluhan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kediri meluruk DPRD Kota Kediri desak pencabutan UU MD3, Jumat (13/04/2018).

Kediri (republikjatim.com) - Puluhan aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Kediri. Mereka menolak adanya revisi dari UU No 17 Tahun 2014 menjadi UU No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD,dan DPRD (MD3) yang disepakati DPR RI.

Ketua Bidang Kader dan Aksi IMM Kediri, Moch Afif Aly mengatakan jika UU MD3 dijalankan berarti matinya demokrasi di tangan wakil rakyat. Menurutnya, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagai wakil rakyat yang dipilih dengan sistem demokrasi menciderai dan melukai nilai demokrasi. Adanya revisi UU MD3 yang sangat kontroversial debgan kebebasan dan persamaan serta kedaulatan rakyat.

"Kalau UU ini dijalankan marwah demokrasi yang harus tetap dijaga bakal pudar," terangnya kepada republikjatim.com, Jumat (13/04/2018).

Menurut Afif apa yang menjadi kebijakan untuk memajukan sebuah bangsa negara tidak lepas dari suara rakyat dan kepentingan rakyat. Dengan adanya 2 unsur ini juga berguna untuk mengedukasi penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin kepentingan rakyat dan tugas-tugas pemerintah.

"Kami mendesak UU MD3 dicabut," imbuhnya.

Ketua DPRD Kota Kediri, Kholifi Yunon seusai mediasi sepakat untuk menandatangani dan menolak adanya revisis UU MD3. Akan tetapi kesepakatan ini bukan sebagai Ketua DPRD Kota kediri melainkan sebagai anggota.

Sementara seusai mediasi itu pendemo bubar dan meninggalkan Kantor DPRD Kota Kediri dengan aman dan terkendali. Pan/Waw