7 Lapas di Jawa Timur Terima Pelimpahan 23 Narapidana Terorisme


7 Lapas di Jawa Timur Terima Pelimpahan 23 Narapidana Terorisme TERIMA - Lapas Kelas I Surabaya yang ada di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo menerima pelimpahan 9 narapidana terorisme (Napiter), Kamis (07/12/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jajaran Lapas Kanwil Kemenkumham Jatim menerima pelimpahan 23 narapidana kasus terorisme. Pemindahan dari Rutan Cikeas, Bogor itu dilakukan secara berseri ke 7 Lapas yang berbeda.

"Kami telah menerima 23 narapidana kasus terorisme. Proses pengirimannya dilakukan sejak Selasa hingga Rabu sampai Kamis," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono kepada republikjatim.com, Kamis (07/12/2023).

Menurut Heni, pemindahan ini menjadi program dari Ditjen Pemasyarakatan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror. Tujuan utamanya, untuk pembinaan lebih lanjut dan lebih terukur.

"Seluruhnya masuk klasifikasi hijau. Artinya tingkat ekstrimismenya sudah dapat ditekan. Untuk itu diperlukan pembinaan lebih lanjut di Lapas agar lebih optimal lagi proses pembinaannya," imbuh Heni.

Meski begitu, Heni menegaskan pihaknya tetap akan melakukan pemantauan lebih lanjut. Termasuk memastikan para narapidana kasus terorisme itu benar-benar telah kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

"Kalau perlu akan kita agendakan untuk ikrar dan janji setia kepada NKRI, sehingga semakin mantap," tegas Heni.

Keenam Lapas yang menerima adalah Lapas Madiun 3 orang, Lapas Ngawi 2 orang, Lapas Tuban 1 orang, Lapas Kediri 4 orang, Lapas Bojonegoro 2 orang, Lapas Probolinggo 2 orang dan Lapas Surabaya 9 orang. Dengan penambahan jumlah ini, saat ini terdapat 33 napiter yang mengikuti pembinaan di Lapas di Jawa Timur.

"Lapas Surabaya di Desa Kebongagung, Kecamatan Porong mendapatkan tambahan paling banyak 9 narapidana kasus terorisme. Sehingga saat ini di sana ada 11 orang napiter, terbanyak dari lapas-lapas yang lain," papar Heni.

Sementara Kalapas Surabaya, Jayanta menegaskan kesembilan narapidana kasus terorisme itu juga memiliki pidana maupun jaringan kelompok yang berbeda.

"Kesembilan narapidana terorisme yang kita terima hari ini pidana paling rendah selama 3 tahun. Sementara paling lama 15 tahun dan beberapa dari mereka dari jaringan kelompok yang berbeda," jelas Jayanta.

Kesembilan narapidana terorisme itu, lanjut Jayanta telah dilakukan pemeriksaan dan penerimaan berkas administrasi. Kemudian, dilakukan pengecekan kesehatan serta pemberian baju dis maupun peralatan untuk menunjang ibadah.

"Sama seperti narapidana baru lainnya, semua wajib terlebih dahulu ditempatkan di blok khusus masa pengenalan lingkungan (mapenaling)," katanya.

Jayanta menjelaskan nantinya pihaknya akan terus melakukan berkoordinasi dengan BNPT dan pihak terkait untuk melakukan pendampingan dan pembinaan. Untuk memastikan mereka tidak memiliki paham ekstrimisme lagi.

"Nanti akan dilanjutkan assessment, kita berkoordinasi dengan BNPT dan wali napiter sehingga pembinaan kesembilan terorisme berjalan dengan baik serta bisa kembali ke NKRI lagi," pungkasnya. Kem/Hel/Waw