370 Narapidana Dapat Remisi Natal 2020, Dua di Lapas Madiun Langsung Bebas


370 Narapidana Dapat Remisi Natal 2020, Dua di Lapas Madiun Langsung Bebas REMISI - Sebanyak 370 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ditahan di sejumlah Lapas dan Rutan dibawa Kanwil Kemenhumham Jatim bakal terima remisi Hari Raya Natal 2020.

Surabaya (republikjatim.com) - Peringatan Hari Raya Natal 2020 menjadi berkah tersendiri bagi ratusan narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim. Ini menyusul sebanyak 370 WBP berstatus narapidana mendapatkan remisi. Dua diantaranya narapidana Lapas Madiun bisa langsung menghirup udara bebas.

Para narapidana yang mendapatkan remisi natal itu tersebar di 35 Lapas dan Rutan di seluruh Jatim. Lama remisi yang didapatkan bervariasi.

"Rata-rata WBP mendapat remisi paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono kepada republikjatim.com, Kamis (24/12/2020) sehari jelang pemberian remisi.

Pria asal Yogyakarta ini menjelaskan karena bersifat khusus, Remisi Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani. Tidak hanya itu, WBP yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan menjalani hukuman minimal 6 bulan.

"Dihitung sejak tanggal penahanan sampai Hari Raya Natal Tahun 2020 ini. Selain Natal remisi khusus keagamaan juga diberikan pada Hari Raya Idul Fitri, Waisak, Nyepi dan Imlek. Pemberian remisi secara simbolis mungkin akan dilakukan di beberapa Lapas dan Rutan," tegas Krismono.

Sementara Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim, Hanibal menambahkan banyaknya narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Lapas dan Rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. Hal ini, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.

"Kalau pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal. Alhamdulillah selama 2020 ini kondisi Lapas maupun Rutan di Jatim relatif aman," ungkapnya.

Hanibal melanjutkan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.

"Agar mereka (napi) bisa menjalani hidup yang lebih baik di tengah masyarakat," tandasnya.

Besaran remisi yang diperoleh narapidana bergantung Narapidana. Bagi yang menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan Narapidana yang menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi sebulan. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi sebulan 15 hari. Untuk tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.

"Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di Lapas dan Rutan," pungkasnya. Kem/Hel/Waw