20 Warga Binaan Umat Hindu di Lapas dan Rutan Jatim Raih Remisi Hari Raya Nyepi


20 Warga Binaan Umat Hindu di Lapas dan Rutan Jatim Raih Remisi Hari Raya Nyepi REMISI - Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono memastikan terdapat 20 warga binaan Lapas dan Rutan di Jatim yang menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi, Senin (11/03/2023).

Surabaya (republikjatim.com) - Sebanyak 20 dari 31 warga binaan beragama Hindu di Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Timur memperoleh remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024. Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan.

"Sebelumnya, kami mengusulkan 22 warga binaan yang memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono kepada republikjatim.com, Senin (11/03/2024).

Heni menjelaskan dua orang yang belum turun SK remisi dari Ditjen Pemasyarakatan dikarenakan saat proses administrasi ditemukan kekurangan berkas Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).

"SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan. Karena SPPN memiliki banyak indikator khusus. Salah satu tujuannya untuk melihat perubahan perilaku warga binaan. Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di Lapas dapat diterima warga binaan atau tidak," imbuhnya.

Untuk itu, lanjut Heni, pihaknya akan melakukan perbaikan berkas SPPN agar dua warga binaan yang belum menerima SK Remisi dapat mendapatkan haknya.

"Untuk dua warga binaan yang belum, kemungkinan SK baru terbit setelah peringatan Hari Raya Nyepi 2024," tegasnya.

Heni menguraikan, karena bersifat khusus, remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi ini hanya didapatkan warga binaan beragama Hindu saja. Saat ini, ada 31 warga binaan beragama Hindu di Jawa Timur.

"Ada sembilan orang yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi. Seperti masih berstatus sebagai tahanan, mendapatkan hukuman mati dan masuk dalam register F karena melakukan pelanggaran. Bahkan sedang menjalani subsider dan belum menjalani hukuman minimal enam bulan kurungan," urainya.

Jika dikelompokkan berdasarkan lama remisi yang diperoleh, paling banyak mendapatkan remisi selama satu bulan diperoleh 14 orang. Diikuti dengan tiga warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari. Serta 2 warga binaan mendapatkan 1,5 bulan.

"Hanya satu warga binaan yang mendapatkan remisi maksimal yaitu dua bulan," paparnya.

Sementara dari 20 warga binaan yang mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi, Lapas Surabaya menyumbangkan paling banyak warga binaan dengan jumlah lima orang. Selanjutnya, empat orang lain dari Lapas Banyuwangi dan tiga orang dari Rutan Bangil. Lainnya tersebar di berbagai Lapas dan Rutan di Jatim.

"Meski mendapat remisi, semuanya masih harus menjalani sisa hukuman dan tidak ada yang langsung bebas hari ini," tandasnya. Kem/Hel/Waw