Kemenkumham Jatim Dukung Upaya Penegakan Hukum Penyidik KPK Terhadap Mantan Bupati Probolinggo


Kemenkumham Jatim Dukung Upaya Penegakan Hukum Penyidik KPK Terhadap Mantan Bupati Probolinggo DUKUNG - Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan warga binaan Puput Tantriana Sari (PTS) kembali didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo itu, Kamis (02/05/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan seorang warga binaannya Puput Tantriana Sari (PTS) kembali didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu, setelah jaksa dari KPK melakukan pelimpahan berkas atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo itu, Kamis (02/05/2024).

"Siang ini sekitar pukul 12.00 hingga pukul 13.00 WIB, Rutan Perempuan IIA Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo menerima pelimpahan berkas PTS (Puput Tantriana Sari) dari Jaksa KPK," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono kepada republikjatim.com, Kamis (02/05/2024).

Heni menjelaskan pihaknya akan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK. Termasuk, ketika nanti harus memfasilitasi PTS untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo.

"Pada dasarnya kami siap mendukung dan memberikan pelayanan. Apakah nanti sidang digelar secara langsung atau secara daring," papar Heni.

Jika sidang secara langsung, lanjut Heni pihaknya akan menugaskan petugas untuk melakukan pengawalan. Jika dilakukan secara daring, pihaknya juga menyiapkan Sarpras untuk sidang online.

"PTS (Puput Tantriana Sari) diperlakukan sama dengan warga binaan lainnya. Jadi tidak ada perlakuan spesial dan semua sesuai SOP Standar Operasional Prosedur (SOP)," tegas Heni.

Sementara Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan IIA Surabaya, Putri Rahmawaty Herlambang menegaskan sebelumnya, PTS sedang menjalani masa hukuman untuk kasus pertama dengan vonis selama empat tahun pidana penjara itu.

"Pada bulan Agustus 2023 lalu, kami menerima surat dari KPK kalau PTS memiliki perkara lain. Sejak saat itu kami memfasilitasi jaksa KPK untuk melakukan proses penyidikan," urai Putri Rahmawaty Herlambang.

Putri menilai selama ini PTS sangat kooperatif dan berkelakuan baik selama di dalam Rutan Perempuan Surabaya.

"Mantan Bupati Probolinggo itu juga aktif mengikuti berbagai macam kegiatan di dalam Rutan Perempuan," pungkasnya. Kem/Hel/Waw