2.000 Pelanggar Prokes di Sidoarjo Ramaikan Sidang Tipiring, Pemilik Resto Didenda Rp 10 Juta


2.000 Pelanggar Prokes di Sidoarjo Ramaikan Sidang Tipiring, Pemilik Resto Didenda Rp 10 Juta SIDANG - Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono mengecek sidang 2.000 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Lapangan Tennis Indoor GOR Sidoarjo, Kamis (28/01/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Operasi Gabungan Satgas Covid-19 Pemkab Sidoarjo menjaring 2.000 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) selama kurun waktu penerapan PPKM Jilid 1 dan 2. Salah satunya Resto yang berada di JL Teuku Umar dikenai denda Rp 10 juta karena tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya.

Setiap hari petugas gabungan Polisi, TNI, Satpol PP dan Dishub Pemkab Sidoarjo menggelar operasi di titik-titik keramaian. Ribuan pelanggar Prokes ini mengikuti sidang tipiring di lapangan Tenis GOR Sidoarjo.

Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono bersama Kapolresta Sidoarjo dan Dandim 0816 sepakat akan melakukan tindakan tegas terhadap rumah makan yang mengabaikan aturan Prokes.

"Rumah makan yang dikenai denda Rp 10 juta sebelumnya mendapat peringatan teguran. Karena di tempat usaha itu tidak menerapkan Prokes. Bahkan sering terjadi kerumunan pengunjung dan buka usaha melebihi batas waktu jam malam," ujar Hudiyono, Kamis (28/01/2021) di GOR Sidoarjo.

Karena itu, Hudiyono menghimbau selama pelaksanaan PPKM Jilid 2 ini para pengusaha cafe, resto, rumah makan serta toko swalayan modern agar mematuhi aturan yang ada. Pihaknya tidak ingin ada lagi rumah makan yang didenda karena tidak patuh peraturan PPKM dan mengabaikan Prokes.

"Tingginya angka pelanggar Prokes selain karena masifnya operasi gabungan juga kurangnya warga yang disiplin. Rata-rata mereka yang terjaring karena tidak memakai masker dengan benar. Yakni maskernya diturunkan," imbuhnya.

Sementara Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menegaskan rumah makan yang kena denda itu, karena tidak menerapkan Prokes di tempat usahanya. Selain itu, pengunjung berkerumun dan sudah diingatkan petugas tapi tidak dihiraukan.

"Kami tidak segan-segan menutup tempat usaha yang bandel dan tidak patuh peraturan PPKM Jilid 2. Kami (Gugus Tugas) sudah sepakat jika ada rumah makan atau cafe yang bandel sudah ditegur tapi masih melanggar, maka akan ditutup usahanya," tegasnya.

Diketahui saat ini kondisi ruang isolasi rumah sakit rujukan Covid-19 sudah overload. Tingkat kematian pasien covid yang dirawat di rumah sakit rujukan juga naik 10 persen. Masyarakat diminta tidak meremehkan protokol kesehatan. Bagi yang punya riwayat penyakit bawaan (komorbid) virus Covid-19 akan menambah kondisi kesehatannya lebih buruk. Yan/Hel/Waw