10 Parpol di Sidoarjo Terima Banpol Rp 1,1 Miliar, Terkecil PBB Rp 17 Juta


10 Parpol di Sidoarjo Terima Banpol Rp 1,1 Miliar, Terkecil PBB Rp 17 Juta SERAHKAN - Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah menyerahkan dana Bantuan Politik (Banpol) senilai Rp 1,112 miliar untuk 10 Parpol yang memiliki kursi di DPRD Sidoarjo, Senin (13/08/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya 10 Partai Politik (Parpol) yang ada di DPRD Sidoarjo mendapatkan dana Bantuan Politik (Banpol) Tahun 2018 dengan nilai total Rp 1,112 miliar. Dana bantuan itu, diserahkan langsung oleh Bupati Sidoarjo ke 10 pimpinan partai yang ada di Sidoarjo.

Berdasarkan datanya dari ke 10 parpol itu, perolehan dana Banpol Partai Bulan Bintang (PBB) mendapatkan nilai terkecil yakni senilai Rp 17,4 juta. Sedangkan dana Banpol terbesar diterima Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Yakni mendapatkan dana Banpol Rp 310,9 juta.

"Dana banpol itu dicairkan sesuai dengan perolehan suara masing-masing Parpol dalam Pileg 2014 lalu. Karena perolehan suara PKB terbesar yakni 263.630 suara maka dapat Banpol lebih besar. Begitu juga PBB mendapatkan Banpol terkecil karena perolehan suaranya terkecil yakni 14.795 suara," terang Sekretaris Bakesbangpol Pemkab Sidoarjo, Zainul Arifin kepada republikjatim.com, Selasa (14/08/2018).

Lebih jauh, Zainul yang juga mantan Kabid Mutasi BKD Pemkab Sidoarjo ini mengungkapkan paska PKB terbesar selanjutnya yang memperoleh Banpol secara berututan, yakni PDIP, Partai Gerindra, PAN, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, Partai Nasdem, PPP dan terakhir PBB.

"Banpol ini nilai 1 suara Rp 1.179 dikalikan perolehan suara masing-masing partai," imbuhnya.

Zainul memastikan berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018 besaran Banpol Rp 1.500 per suara. Oleh karenanya, sisanya bakal diberikan pasca Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

"Karena PP itu terbit Januari 2018, sementara APBD 2018 sudah dibahas hingga selesai pada Tahun 2017. Itu harus dipahami semua pihak," tegasnya.

Sementara jika tak ada PAK Tahun 2018, Zainul menilai dipastikam tetap ada PAK.

"Kalau tak ada bisa lewat nota pengajuan Bupati karena ini sifatnya mendesak sesuai PP baru itu. Dana Banpol berlaku untuk 5 tahunan. Kecuali ada pengajuan baru misalnya lewat tim Gubernur atau langsung ke Mendagri kalau belum ada tim propinsi bentukan Gubernur," pungkasnya. Waw