Sertifikat Diserahkan, Logo GKJW Resmi Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

republikjatim.com
SERTIFIKAT - Sertifikat Merek Logo GKJW diserahkan Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari kepada Majelis Agung Greja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Kota Malang, Selasa (07/03/2023).

Malang (republikjatim.com) - Majelis Agung Greja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Kota Malang secara resmi mendapatkan Sertifikat Merek Logo GKJW, Selasa (07/03/2023). Penyerahan sertifikat itu dilakukan di sela-sela kegiatan Orasi Kebangsaan Empat Pilar MPR RI.

Sertifikat Merek diserahkan Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari. Sedangkan materi sosialisasi dibawakan secara langsung Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari menyampaikan kegiatan ini merupakan cerminan negara hadir di tengah-tengah masyarakat dalam merajut toleransi dan menjaga hak-hak setiap warga negara.

"Hak hidup, hak beragama, hingga hak atas karya intelektual yang dihasilkan oleh setiap warga negara harus dilindungi," ujar Imam Jauhari.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Dalam hal kekayaan intelektual, lanjut Imam, gereja memiliki potensi besar akan karya yang seharusnya dilindungi. Mulai dari nama dan logonya, lagu-lagu rohani, buku dan kitab-kitab, puisi dan lain sebagainya.

"Karya-karya itu harus segera dilindungi secara hukum, jangan sampai terjadi konflik. Karena saling klaim atau ada penyalahgunaan atas karya-karya tersebut," tegasnya.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Sementara Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah menyampaikan empat pilar kebangsaan menjadi sangat penting dipahami oleh masyarakat. Tujuannya, agar tidak terjadi benturan sosial di masyarakat. Empat pilar itu adalah Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR. Selanjutnya, Negar Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.

"Empat pilar ini adalah harga mati. Apalagi, dalam waktu dekat akan digelar agenda kenegaraan yaitu Pemilu, maka seluruh lapisan masyarakat harus berhati-hati terhadap informasi yang bersifat provokatif. Ingat, pemilu adalah agenda kenegaraan bukan agenda keagamaan. Jangan sampai kita terpecah belah karena informasi yang salah," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru