Penyidik Polresta Sidoarjo Kirim SPDP Dugaan Penggunaan Akta Kelahiran Palsu Kades Bogempinggir Ke Kejari Sidoarjo

republikjatim.com
SPDP - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo kemarin.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penggunaan akta kelahiran palsu ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. Akta kelahiran yang diduga palsu ini digunakan Kades Bogempinggir, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo saat mendaftarkan diri dalam Pilkades Serentak Tahun 2022 kemarin.

Dengan demikian meski Kades Bogempinggir, Sutikno sudah dilantik sendirian di ruang kerja Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali bertempat Kantor Pemkab Sidoarjo pada Rabu (03/08/2022) lalu, tidak membuat proses penyidikan kasus dugaan penggunaan kutipan akta kelahiran palsu berbarcode dihentikan. Kasus ini mencuat setelah dilaporkan Eko Setiyono warga Desa Bogempinggir, Kecamatan Balongbendo.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Apalagi dengan keluarnya SPDP itu, tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo meningkatkan proses hukum dugaan pemalsuan akta negara itu. Bahkan, SPDP itu sudah dikirim tertanggal 24 Agustus 2022.

Dikonfirmasi soal SPDP itu, Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengakui SPDP itu berkasnya sudah diterima di Kejari Sidoarjo.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Kemarin sudah saya cek, SPDP kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran itu sudah dikirim tim penyidik Satuan Reskrim Polresta ke kami (JPU). Berkas SPDP itu baru masuk kemarin," ujar Raka kepada republikjatim.com, Kamis (01/09/2022).

SPDP itu ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar S Setjo tertanggal 24 Agustus 2022. Proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan atau memakai surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP, atas nama pelapor Eko Setiono warga Dusun Serbo, Desa Bogempinggir, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Tembusan SPDP ini kepada Kapolresta Sidoarjo, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Saudara Eko Setiono (Pelapor) dan Saudara Sutikno (Terlapor).

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Sementara Kades Bogempinggir, Sutikno saat dikonfirmasi terpisah mengaku menerima SPDP itu.

"Hari Senin (29/08/2022) saat saya di rumah menerima surat itu. Berupa SPDP yang ditujukan kepada Kepala Kejari Sidoarjo," tandasnya saat ditemui di Kantor Balai Desa Bogempinggir. Zak/Hel

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru