Kasus Naik ke Penyidikan, Kejari Sidoarjo Dalami Pengadaan Pakaian Dinas Harian Senilai Rp 2,5 Miliar

republikjatim.com
PENYIDIKAN - Kepala Kejari Sidoarjo, Akhmad Muhdhor menyampaikan dugaan penyidikan kasus pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Pemkab Sidoarjo senilai Rp 2,5 miliar kepada puluhan media, Kamis (21/07/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mulai mendalami sejumlah kasus dugaan korupsi yang memicu kerugian keuangan negara. Salah satunya, tim penyidik Kejari Sidoarjo mendalami kasus dugaan pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) atau seragam dinas di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang menelan anggaran Rp 2,5 miliar Tahun Anggaran 2019.

"Dalam dugaan kasus (perkara) pengadaan PDH, tim penyidik mendapati ada kesalahan dalam tahapan. Karena tahapan yang dilalui alias melompat-lompat berdampak pada kualitas barang pengadaan, diduga tidak sesuai dengan kontrak (spesifikasi). Tapi, untuk kerugian negara dalam perkara ini belum ditentukan. Sekarang masih kami dalami. Ada beberapa item kerugian di dalam proses pengadaan itu. Perkaranya masih diuji dalam penyidikan," ujar Kepala Kejari Sidoarjo Akhmad Muhdhor kepada republikjatim.com, Kamis (21/07/2022).

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Lebih jauh Muhdhor yang juga mantan Asisten Inteligen Kejati Papua ini membeberkan anggaran pengadaan PDH itu masing-masing sebesar Rp 2,5 miliar. Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan ada tiga item perkara. Saat ini, kasus ini meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan ada dua item.

"Yang tahapannya naik ke penyidikan yakni pengadaan PDH warna kheki dan PDH yang dipakai pada hari Jumat," ungkap Muhdhor.

Kendati demikian, lanjut Muhdhor hingga kini tim penyidik Kejari Sidoarjo belum menetapkan nama-nama tersangka dalam perkara itu. Saat ini penyidikan masih dalam proses menemukan nama calon tersangka. "Karena prosesnya sudah masuk ke tahap penyidikan, maka kami pastikan ada dugaan unsur pidana dalam pengadaan PDH itu.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Nanti, setelah alat bukti cukup, baik saksi maupun surat-surat, dilanjutkan penyitaan barang bukti hingga keterangan tim ahli. Baru kami tentukan siapa saja tersangka dalam kasus ini dan ditetapkan siapa saja tersangkanya," tegasnya.

Selama ini, kata Muhdhor tim penyidik sudah memeriksa enam orang saksi. Mereka adalah dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pihak swasta (rekanan peserta tender).

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

"Termasuk penyedia (rekanan) barang dan jasanya juga sudah dipanggil. Rekanan ada dua orang yang sudah diperiksa. Kalau PNS ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja)," jelasnya.

Tidak hanya perkataan dugaan korupsi itu saja, Kejari Sidoarjo juga menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara lainnya. Yakni kasus pemberian fasilitas kredit investasi refinancing di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Sidoarjo ke PT Blauran Cahaya Mulya Tahun 2014 lalu sebesar Rp 200 miliar. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru