Polresta Sidoarjo Grebek Kamar Kos di Taman Sidoarjo Temukan Sabu-Sabu dan Pil Inex Gelandang Dua Pemakai

republikjatim.com
GELANDANG - Para tersangka hasil penggerebekan kamar kos di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo digelandang petugas Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya, Rabu (13/07/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas kepolisian Sidoarjo terus gencar memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Salah satunya saat menggerebek sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo, Rabu (06/07/2022) malam.

Saat penggerebekan itu, anggota Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo mendapatkan sejumlah target penggrebekan. Kamar kos itu digrebek karena dicurigai menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Di dalam kamar kos itu, polisi menemukan seorang perempuan HH, beserta barang bukti tiga butir pecahan Pil Inex warna merah berat 0,18 gram, sebuah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu sisa pakai berat 3,28 gram ditimbang beserta pipet, sebuah timbangan elektrik dan seperangkat alat hisap sabu-sabu.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Kepada anggota kami, tersangka HH mengaku mengkonsumsi sabu-sabu yang diperoleh dari tersangka lainnya yakni KSM. Kemudian tim Satuan Resnarkoba memburu KSM di rumahnya kawasan Menur Surabaya," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (13/07/2022).

Saat penangkapan KSM, polisi mendapatkan barang bukti 22 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan yakni 14,29 gram ditimbang beserta bungkusnya, empat pak plastik klip, sebuah timbangan elektrik dan satu hand phone (HP).

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka HH dan KSM kini diamankan di Polresta Sidoarjo. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada keduanya penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. Zak/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru