Polresta Sidoarjo Grebek Kamar Kos di Taman Sidoarjo Temukan Sabu-Sabu dan Pil Inex Gelandang Dua Pemakai

republikjatim.com
GELANDANG - Para tersangka hasil penggerebekan kamar kos di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo digelandang petugas Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya, Rabu (13/07/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas kepolisian Sidoarjo terus gencar memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Salah satunya saat menggerebek sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo, Rabu (06/07/2022) malam.

Saat penggerebekan itu, anggota Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo mendapatkan sejumlah target penggrebekan. Kamar kos itu digrebek karena dicurigai menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Adu Taktik di Atas Rumput Sintetis, PWI Sidoarjo Asah Kekompakan, Sapma PP Tatap Masa Depan Siapkan Regenerasi

Di dalam kamar kos itu, polisi menemukan seorang perempuan HH, beserta barang bukti tiga butir pecahan Pil Inex warna merah berat 0,18 gram, sebuah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu sisa pakai berat 3,28 gram ditimbang beserta pipet, sebuah timbangan elektrik dan seperangkat alat hisap sabu-sabu.

Baca juga: Perkuat Sinergi Keumatan, Bupati Subandi Silaturahmi PD Muhammadiyah Boyong Pejabat Pemkab Sidoarjo

"Kepada anggota kami, tersangka HH mengaku mengkonsumsi sabu-sabu yang diperoleh dari tersangka lainnya yakni KSM. Kemudian tim Satuan Resnarkoba memburu KSM di rumahnya kawasan Menur Surabaya," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (13/07/2022).

Saat penangkapan KSM, polisi mendapatkan barang bukti 22 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan yakni 14,29 gram ditimbang beserta bungkusnya, empat pak plastik klip, sebuah timbangan elektrik dan satu hand phone (HP).

Baca juga: Atasi Penumpukan Sampah di Sungai Sukodono, Wabup Sidoarjo Siapkan Solusi Jangka Pendek hingga Bangun TPS3R

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka HH dan KSM kini diamankan di Polresta Sidoarjo. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada keduanya penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. Zak/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru