Dipasarkan Lewat Medsos, Polresta Sidoarjo Ringkus Pemuda Pengedar Uang Palsu Asal Tulungagung di Terminal Bungurasih

republikjatim.com
PENGEDAR - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan tersangka pengedar uang palsu asal Tulungagung beserta barang bukti uang palsu Rp 50.000 sebanyak 203 lembar, Sabtu (18/06/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya memerangi peredaran uang palsu (upal) terus dilakukan Polresta Sidoarjo. Termasuk merespon informasi masyarakat akan adanya peredaran upal di wilayah Polresta Sidoarjo.

Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo, berhasil menangkap KFSN pemuda 22 tahun asal Tulungagung di kawasan Terminal Purabaya, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo saat mengedarkan uang palsu miliknya.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

"Saat ditangkap dan digeledah petugas, di dalam tas ransel tersangka ditemukan 203 lembar upal pecahan Rp 50.000," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (18/06/2022).

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Selama ini, lanjut Kusumo tersangka memasarkan upal itu melalui media sosial (Medsos). Sedangkan upal diperoleh dari seseorang di Tulungagung dengan harga beli Rp 100.000 untuk 20 lembar uang palsu.

"Tersangka ditahan karena motif tersangka mengedarkan (memasarkan) uang palsu ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi," tegasnya.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka KFSN dijerat Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman bagi tersangka hukuman penjara paling lama 10 tahun," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru