Dipasarkan Lewat Medsos, Polresta Sidoarjo Ringkus Pemuda Pengedar Uang Palsu Asal Tulungagung di Terminal Bungurasih

republikjatim.com
PENGEDAR - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menunjukkan tersangka pengedar uang palsu asal Tulungagung beserta barang bukti uang palsu Rp 50.000 sebanyak 203 lembar, Sabtu (18/06/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya memerangi peredaran uang palsu (upal) terus dilakukan Polresta Sidoarjo. Termasuk merespon informasi masyarakat akan adanya peredaran upal di wilayah Polresta Sidoarjo.

Tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo, berhasil menangkap KFSN pemuda 22 tahun asal Tulungagung di kawasan Terminal Purabaya, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo saat mengedarkan uang palsu miliknya.

Baca juga: Momentum Idul Fitri 1447 Hijriyah, Bupati Sidoarjo Ajak Warga Pererat Persaudaraan Perkuat Silaturrahmi

"Saat ditangkap dan digeledah petugas, di dalam tas ransel tersangka ditemukan 203 lembar upal pecahan Rp 50.000," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (18/06/2022).

Baca juga: Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan, Bupati Sidoarjo Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik Lebaran

Selama ini, lanjut Kusumo tersangka memasarkan upal itu melalui media sosial (Medsos). Sedangkan upal diperoleh dari seseorang di Tulungagung dengan harga beli Rp 100.000 untuk 20 lembar uang palsu.

"Tersangka ditahan karena motif tersangka mengedarkan (memasarkan) uang palsu ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi," tegasnya.

Baca juga: Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka KFSN dijerat Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman bagi tersangka hukuman penjara paling lama 10 tahun," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru