Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo dalam Operasi Pekat Semeru 2022 telah berhasil mengungkap kasus perdagangan anak yang dilakukan ibu kandung sendiri. Korban perempuan di bawah umur Mawar (16) yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP itu ditawarkan kepada para lelaki hidung belang oleh ibu kandungnya sendiri, E (35).
Melalui pesan WhatsApp (WA) hingga proses transaksi berlangsung.
Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta
"Tarif yang ditawarkan ibu korban antara Rp 500.000 sampai Rp 700.000 sekali main. Dalam seminggu sekitar 2 atau 3 tiga transaksi hubungan badan dilakukan korban dengan para hidung belang," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Jumat (03/06/2022) di Polresta Sidoarjo.
Kusumo menceritakan jika tempat yang disediakan E untuk berhubungan badan putrinya dengan para pelanggan hidung belang adalah di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Kejadian ini, menurut Kapolresta Sidoarjo terungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2022 kemarin.
"Terungkapnya pada Sabtu 28 Mei 2022 malam kemarin, ketika tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo menggerebek sebuah kamar kos yang dijadikan ajang prostitusi anak di bawah umur itu," ungkapnya.
Saat penggerebekan itu, lanjut Kusumo yang juga mantan Wakapolresta Banyuwangi ini polisi berhasil mengamankan E yang memperdagangkan putrinya dan sejumlah barang bukti lainnya. Sang ibu juga terbukti menyuntik KB putrinya, agar tidak hamil usai melayani tamu selama tiga bulan sekali.
"Berdasarkan pengakuan sang ibu (tersangka) motif hingga tega menjual putri sendiri karena himpitan ekonomi. Uang hasil dari prostitusi digunakan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari dan biaya sekolah putrinya (korban) itu," tegasnya.
Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan
Sementara dalam kasus prostitusi anak dibawah umur ini, tersangka E dijerat pasal dan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. Tersangka dijerat Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka dan barang buktinya sidak kami amankan di Polresta Sidoarjo untuk mengembangkan kasus prostitusi ini," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi