Sidoarjo (republikjatim.com) - Nasib apes dialami Martein Johanes alias Herman Robot warga JL Sidotopo Indah III/31 Kota Surabaya. Pria dengan tubuh bertato ini tewas di dalam Lapas Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jumat (27/05/2022).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan korban tewas di Kamar Nomor 12, Blok A Wing A Lapas Kelas I Surabaya. Berdasarkan catatannya, korban merupakan terpidana kasus narkoba yang divonis penjara delapan tahun.
Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta
Sedangkan korban ditahan sejak 25 Februari 2018 lalu. Kematian korban, kali pertama diketahui petugas lapas (Sipir) yang sedang melaksanakan kontrol ruang Kamar Nomor 12 Wing A yang dihuni 25 narapidana. Saat itu, petugas Lapas Porong mendapat laporan dari narapidana lainnya, Dedi Sunarno jika korban mengalami gangguan kesehatan.
Diketahui Dedi Sumarno merupakan narapidana yang tidur bersama korban. Korban diduga mengalami sakit kejang-kejang sebelum dinyatakan meninggal dunia. Namun saat dipanggil, korban tak memberikan jawaban.
Kejadian itu, kemudian dilaporkan kepada Kepala Lapas Porong yang kemudian langsung mengeceknya. Saat dicek, ternyata korban sudah dalam keadaan tak bernyawa. Kejadian itu, kemudian dilaporkan ke Polsek Porong. Tak lama, sejumlah anggota kepolisian dari Polsek Polsek Porong dan Inafis Polresta Sidoarjo tiba di lokasi kejadian.
"Berdasarkan informasi yang kami terima memang benar ada narapidana di Lapas Kelas 1 Surabaya yang meninggal dunia," ujar Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono saat dikonfirmasi.
Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan
Sementara petugas kemudian mengidentifikasi terhadap jenazah korban. Sementara dari hasil penelurusan riwayat pemeriksaan kesehatan korban di Klinik Kesehatan Lapas Porong, diketahui jika korban menderita sakit.
"Korban menderita sakit asma dan lambung. Tak hanya itu, ditemukan sisa konsumsi obat sebanyak enam butir merk Teosal 130 miligram. Selain itu, ada enam butir pil merk Furosemide 4 miligram," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi