Ratusan Mahasiswa Umsida Kepung Dewan Sidoarjo, Tolak Kenaikan BBM, Kelangkaan Migor dan Penundaan Pemilu

republikjatim.com
DEMO - Ratusan aktivis mahasiswa Umsida meluruk kantor DPRD Sidoarjo menuntut pembatalan kenaikan BBM, kelangkaan minyak goreng, perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024 mendatang, Selasa (12/04/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ratusan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) meluruk kantor DPRD Sidoarjo. Mereka menggelar unjuk rasa di depan kantor Gedung DPRD Sidoarjo, Selasa (12/04/2022).

Dalam aksinya, massa para aktivis ini menyampaikan sejumlah tuntutan. Diantaranya, pembatalan kenaikan BBM, kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng (migor), perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan p Pemilu Tahun 2024.

Baca juga: Ketua YJI Sidoarjo Ajak Galakkan Senam Jaga Jantung Sehat Bagi Kalangan Perempuan dan Lansia

Selain itu, para aktivis yang orasinya bergantian itu juga menyuarakan soal pengeboran Migas di dua desa. Yakni di Desa Kedungbanteng dan Banjarasri, Kecamatan Tanggulangin yang sudah memicu terjadinya penurunan tanah di daerah itu. Akibatnya kedua desa menjadi langganan banjir.

"Kedua desa itu, setiap hujan pasti mengalami banjir hingga berbulan-bulan. Bahkan Banyak warga yang tidak mampu menguruk rumahnya hingga tenggelam," ujar perwakilan pendemo, M Bakti Dede Satriaji yang juga perwakilan Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik PC IMM Sidoarjo.

Baca juga: Pesannya Jaga Kesehatan dan Doakan Sidoarjo, 1.239 CJH Diberangkatkan Wabup Mimik Idayana dari Pendopo

Sementara Ketua DPRD Sidoarjo, Usman didampingi sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Sidoarjo lainnya yang menemui pendemo menilai semua tuntutan mahasiswa itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Karena itu, Usman berjanji semua aspirasi mahasiswa akan ditampung dan disampaikan ke pemerintah pusat.

"Besok kita akan langsung kirim surat soal sejumlah tuntutan mahasiswa itu maupun ke Pemkab Sidoarjo," tegasnya.

Baca juga: BPPD Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026

Selain itu, Usman menegaskan soal pengeboran Migas di dua desa di Kecamatan Tanggulangin juga merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Karena yang memiliki kewenangan memberi izin pengeboran Migas itu adalah kementerian ESDM. Jadi kita tidak punya kewenangan apa pun soal pengeboran Migas itu," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru