Sidoarjo (republikjatim.com) - Puluhan bangunan liar (Bangli) yang terkena dampak pembangunan Flyover atau Jembatan Penyebrangan Lintas (JPL) 64 Krian mulai dikosongkan para penghuninya. Sebagian ada juga yang dibongkar sendiri oleh para pemiliknya dan sebagian lagi dibongkar menggunakan alat berat.
Hal ini dilakukan setelah para penghuni bangunan menerima Surat Peringatan (SP) 3 dari Pemkab Sidoarjo yang memberi batas waktu 3 hari untuk proses pengosongan. Jika melewati batas itu yang ditetapkan Pemkab Sidoarjo maka akan dibongkar menggunakan alat berat.
Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta
Selain itu, mulai 25 Maret 2022 mendatang, Pemkab Sidoarjo akan memulai appraisal lahan dan bangunan untuk menentukan nilai aset lahan bangunan milik warga yang dilengkapi dokumen atau surat dan bukti kepemilikan. Selanjutnya, proses pembayaran tanah dan bangunan dilakukan 28 Maret setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Kemudian keesokan harinya, Sabtu 29 Maret 2022 Pemkab Sidoarjo akan melakukan pembongkaran seluruh bangunan yang masuk dalam peta proyek pembangunan Flyover atau JPL 64 Krian.
"Ada 74 bidang bangunan yang terdampak pembangunan Flyover atau JPL 64 Krian yang berdiri di titik lintas jembatan sepanjang 740 meter itu. Jumlah itu, tidak termasuk bidang yang berada di bawah turunan (off ride) Flyover sepanjang 100 meter. Sesuai identifikasi akhir ada 110 bidang yang terdampak pembangunan Flyover Krian," ujar Ketua Ketua Tim Percepatan Persiapan Pembangunan Flyover atau JPL 64 Krian, M Bachruni Aryawan kepada republikjatim.com, Selasa (22/03/2022).
Sedangkan untuk bangunan liar, kata Bachruni tidak masuk dalam appraisal. Yang dimaksud bangunan liar, lanjut Bachruni, pemilik bangunan tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat-surat kepemilikan tanah seperti sertifikat, surat petok D atau surat letter C.
"Setelah proses appraisal rampung, Pemkab Sidoarjo segera memproses pembayaran. Karena targetnya, akhir Maret seluruh dokumen termasuk dokumen pembebasan lahan sudah harus diserahkan ke Kementerian Perhubungan RI," imbuh Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo ini.
Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan
Sementara timeline-nya saat ini sudah diberikan SP3 untuk segera mengosongkan bangunan. Dalam SP3 itu pemilik bangunan diberi batas waktu 3 hari.
"Kemudian mulai 25 Maret sudah mulai dilakukan penghitungan aset lahan dan bangunan (appraisal). Pada 28 Maret dilakukan proses pembayaran dan besoknya 29 Maret sudah mulai dilakukan pembongkaran," tandas Bachruni. Hel/Waw
Editor : Redaksi