Operasi Pasar, Pemkab Sidoarjo Gelontor 5.000 Liter Migor Curah untuk Pasar Porong

republikjatim.com
OPERASI PASAR - Wabup Sidoarjo, Subandi mengecek prosesi operasi pasar minyak goreng curah di Pasar Porong, Sidoarjo, Selasa (15/03/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus berupaya menstabilkan harga Minyak Goreng (Migor) di pasaran. Dalam Minggu ini, Pemkab Sidoarjo menggelar operasi pasar minyak goreng curah bagi pedagang maupun konsumen. Seperti yang dilakukan di Pasar Porong, Selasa (15/03/2022).

Pemkab Sidoarjo menggandeng salah satu distributor minyak goreng di Sidoarjo dalam operasi pasar minyak goreng curah ini. Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Subandi meninjau langsung pelaksanaannya. Dalam operasi pasar ini, Pemkab Sidoarjo menyediakan 5.000 liter atau 5 ton minyak goreng curah.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Pedagang dapat membeli Rp 10.500 per liter atau Rp 11.700 per kilogramnya. Sedangkan konsumen dipatok Rp 11. 500 per liter atau Rp 12.800 per kilogram. Pembeliannya tidak dipatok maksimal berapa liter yang dapat dibeli.

Wabup Sidoarjo, Subandi mengatakan selama seminggu ini Pemkab Sidoarjo akan menggelar operasi pasar minyak goreng curah. Tempatnya bergilir di setiap pasar yang ada di Sidoarjo. Cara seperti ini diharapkannya mampu menyelesaikan permasalahan kelangkaan minyak goreng di Sidoarjo.

"Kebutuhan minyak ini luar biasa besar Kalau kita biarkan (harga minyak goreng tinggi) kasihan masyarakat. Apalagi ini mendekati puasa," ujar Subandi kepada republikjatim.com, Selasa (15/02/2022).

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Subandi menjelaskan Pemkab Sidoarjo bersama pihak swasta lainnya akan bahu-membahu menstabilkan harga minyak goreng. Pengawasan kepada pedagang agar menjual minyak goreng curah sesuai harga yang ditetapkan Pemkab Sidoarjo akan dilaksanakan. Pemkab Sidoarjo menetapkan harga jual minyak goreng curah dari pedagang sebesar Rp 13.000 per kilogram.

"Kalau nekat menjual di atas harga itu, Pemkab Sidoarjo akan menstop kebutuhan minyak goreng curah kepada oknum pedagang itu. Pokoknya, ya sudah lain kali tidak usah dikasih jatah minyak goreng lagi, karena ada pengawasan dari pasar," katanya.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Sementara Subandi berharap komitmen pedagang untuk menjual harga minyak goreng curah sesuai harga yang ditetapkan. Pedagang diharapkannya dapat bekerjasama dan mendukung upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng bagi konsumen.

"Dengan begitu, upaya Pemkab Sidoarjo menyelesaikan persoalan minyak goreng tidak sia-sia. Jangan sampai musim pandemi ini pemerintah berupaya maksimal untuk memenuhi kebutuhan (minyak goreng), ternyata pedagangnya kurang koorperatif. Ini tidak boleh terjadi di lapangan," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru