Bejat, Polisi Sidoarjo Ringkus Bapak Tiri Cabuli Anak Usai 16 Tahun

republikjatim.com
GELANDANG - Tersangka MWS (40) warga Waru digelandang petugas Polresta Sidoarjo berserta barang buktinya saat dipamerkan ke media di Polresta Sidoarjo, Senin (17/01/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sidoarjo. Kali ini korbannya, Mawar (16). Korban sudah beberapa kali dicabuli bapak tirinya, MWS (40) yang tak lain istri ibu kandung korban.

"Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka (MWS) terhadap korban mulai awal kali terjadi pada Agustus 2020 lalu. Saat sang isteri mandi, tersangka tega memegang alat vital korban dari luar busananya," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Senin (17/01/2022).

Baca juga: Dorong Generasi Cerdas dan Berdaya Saing, Pemkab Sidoarjo Luncurkan 4.000 Beasiswa Pelajar Tahun 2026

Kusumo menceritakan sekitar satu bulan kemudian, korban (Mawar) sedang bersedih akibat dimarahi ibu kandungnya. Kemudian, korban masuk ke dalam kamarnya. Selanjutnya, masuklah ayah tirinya korban dengan bermaksud menenangkan korban.

"Sayangnya, tersangka mengambil kesempatan dengan menciumi pipi dan memeluk tubuh korban secara berhadapan," imbuhnya.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Dari situlah, hasrat birahi tersangka terus memuncak kepada anak tirinya yang masih bawah umur itu. Hingga kemudian, tersangka melampiaskan nafsunya berulang kali mulai Oktober dan Desember 2020 lalu itu. Yakni dengan melakukan pelecehan seksual pada payudara, alat kelamin, leher, bibir dan pipi korban.

"Saat pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur itu, terungkap dari laporan ibu korban setelah mendapatkan pengakuan dari korban," tegasnya.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Sementara tersangka MWS, lanjut mantan Wakapolresta Banyuwangi ini tertangkap di daerah Waru. Tersangka kini, harus menjalani ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Tersangka terancam pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya. Zak/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru