Ribuan PKL Dan Pemilik Warung di Ponorogo Terima Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta

republikjatim.com
BANTUAN TUNAI - Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo menyerahkan bantuan langsung tunai kepada ratusan pedagang kaki lima dan warung di Polres Ponorogo, Jumat (24/09/2021).

Ponorogo (republikjatim.com) - Polres Ponorogo hmulai menyalurkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW). Bantuan berupa uang tunai kepada para pedagang kecil itu sebesar Rp 1,2 juta digelar di Aula Polres Ponorogo, Jumat (24/09/2021).

"Bantuan uang tunai ini merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang diamanahkan kepada jajaran TNI-Polri untuk membantu teknis penyaluran," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo saat meninjau penyaluran BTPKLW.

Baca juga: 230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

Catur menjelaskan BTPKLW diberikan dengan tujuan meringankan beban para pedagang kaki lima dan pemilik warung di tengah pandemi Covid-19. Apalagi, mereka terdampak adanya PPKM dan Covid-19.

"Ini program pemerintah untuk membantu para pedagang kaki lima dan pemilik warung terdampak masa pandemi. Masing-masing mendapat bantuan tunai sebesar Rp1,2 juta," imbuhnya.

Baca juga: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tolak Pembelaan Sugiri, Sidang Korupsi Proyek di RSUD Ponorogo Dilanjut Pembuktian

Dalam penyaluran awal, ada sebanyak 183 pedagang kecil yang telah terdaftar dan dinyatakan layak dengan memenuhi indikator yang telah ditentukan sebagai penerima BTPKLW. Menurut Perwira berpangkat dua melati dipundaknya ini, berdasarkan data, nanti Polres Ponorogo akan membantu pemerintah untuk menyalurkan BTPKLW dengan target 3.500 pedagang kecil.

"Diperkiran awal November bantuan harus sudah tersalurkan. Untuk menghindari kerumunan, kami menyalurkan secara bertahap sampai awal bulan depan," tegas rang nomor satu di Polres Ponorogo ini.

Baca juga: Adu Argumen di Tipikor Surabaya, Jaksa KPK Tolak Eksepsi Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko

Sementara Kapolres Ponorogo menilai BTPKLW diberikan kepada pedagang kecil, belum pernah mendapat bantuan sosial sama sekali dari pemerintah, termasuk Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Syarat itu merupakan indikator utama bagi pedagang dapat menerima BTPKLW.

"Berdasarkan data pedagang kaki lima dan warung telah dikumpulkan para Bhabinkamtibmas tersebar di wilayah Polres Ponorogo, kami akan melakukan verifikasi untuk menentukan, layak atau tidaknya sebagai calon penerima," pungkasnya. Mal/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru