Belasan Tahun Sertifikat Tak Kunjung Selesai, Warga Perum Renojoyo Porong Wadul Dewan Sidoarjo

republikjatim.com
WADUL - Sejumlah perwakilan warga Perumahan Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo mengadu ke Komisi A DPRD Sidoarjo karena sertifikat tanahnya 14 tahun tak kunjung selesai, Rabu (01/09/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah perwakilan warga Perumahan Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo kembali wadul ke anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo, Rabu (01/09/2021). Mereka meminta dukungan DPRD Sidoarjo soal pengurusan sertifikat tanah yang hingga kini belum selesai.

"Upaya warga (Perum Renojoyo) untuk mengadu ke DPRD ini karena warga mencari kejelasan sertifikat tanah yang sudah lama tak kunjung selesai. Kami sudah hampir 14 tahun berjuang agar mendapatkan sertifikat tanah, tapi sampai sekarang tak kunjung selesai. Tidak ada bantuan Pemkab maupun DPRD Sidoarjo," ujar Biro Bantuan Hukum warga Perum Renojoyo, Sugiono kepada republikjatim.com, Rabu (01/09/2021).

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Sugiono menjelaskan sedikitnya ada 651 Kepala Keluarga (KK) korban lumpur yang kini tinggal di Perumahan Renojoyo. Warga merupakan pindahan dari bedol Desa Renokenongo yang terdampak Lumpur Lapindo Sidoarjo yang bermukim di dua lahan.

"Berdasarkan datanya, ada 187 KK yang rumahnya berada di eks (bekas) Tanah Kas Desa (TKD) dan sisanya di non TKD. Seharusnya warga bisa cepat mendapat sertifikat tanahnya, kalau Pemkab Sidoarjo mau membantu harapan warga ini," pintahnya.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Sementara Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan menegaskan pihaknya juga telah menerima pengaduan dari perwakilan warga soal sertifikasi tanah itu. Namun, setelah pertemuan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

"Karena permasalahan sertifikat tanah ini menyangkut sejumlah persoalan dan pihak. Salah satunya soal peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo. Kami ingin mengurai permasalahan sertifikat tanah korban lumpur. Termasuk dengan BPN dan pihak lainnya," tandasnya.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Diberitakan sebelumnya, perwakilan warga Perumahan Renojoyo ini sudah berjuang dengan berbagai jalan untuk memperjuangkan hak sertifikat tanah miliknya itu. Diantaranya, sempat wadul ke DPRD Sidoarjo pada Juli 2016 lalu. Kemudian, juga sempat menggeruduk kantor BPN Sidoarjo di pertengahan Oktober 2020 lalu. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru