Senggolan Badan, Seorang Pembeli Pulsa HP Disabet Pedang di Kraton Krian

republikjatim.com
PEDAGANG - Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro saat menunjukkan barang bukti kasus pembacokan di Krian, Jumat (25/06/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gara-gara senggolan badan, sesama pembeli di sebuah konter hand phone (HP) hingga memicu cek-cok dan berujung sebetan senjata tajam. Kejadian ini mengejutkan warga Dusun Sidowaras, Kecamatan Kraton, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Rabu (23/06/2021) malam lalu.

Saat itu, korban Aan Fahrianto Ramadhan datang ke konter HP Sentral Pulsa untuk membeli pulsa. Di lokasi itu, Aan tak sengaja bersenggolan badan dengan salah satu pembeli lainnya, berinisial L.

Baca juga: Catat Waktunya, Pemkab Sidoarjo Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 di Alun-Alun Berhadiah 4 Tiket Umrah

Setelah itu, kedua orang ini yakni Aan dan L cek-cok mulut. Meskipun sempat dilerai warga di lokasi, L warga Tambakkemerakan, merasa tidak terima atas kejadian itu. Dia pun pulang membonceng anaknya. Tak selang berapa lama kemudian L kembali ke lokasi membawa sebuah pedang dan membacok tubuh Aan.

"Sabetan pedang pelaku ditangkis korban dengan tangan kiri. Hingga melukai tangan korban. Mengetahui korban bersimbah darah, pelaku kabur melarikan diri. Warga membawa korban ke rumah sakit Anwar Medika," ujar Kapolresta Sidoarjo, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/06/2021).

Baca juga: Investasi Generasi Qur’ani, Bupati Subandi Resmi Buka MTQ XXXII Sidoarjo 2026, Siapkan Hadiah Umrah

Mengetahui kejadian ini, polisi meluncur ke lokasi langsung dan melakukan penyelidikan atas perkara pembacokan itu. Selain itu, memburu pelaku yang melarikan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Alhamdulillah tim kami dengan cepat menangkap pelaku dari pelariannya di rumah saudaranya di Taman Pinang Indah, Sidoarjo, Kamis (24/06/2021)," ujar lulusan Akpol lulusan 1998 ini.

Baca juga: Wadul Fraksi PKB Sidoarjo, Tokoh Agama dan Pendidikan Sarirogo Desak Penutupan Toko Miras Meski Kantongi Izin

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

"Ancaman hukumanya pidana paling lama lima tahun penjara," tandasnya. Zak/Yan/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru