Senggolan Badan, Seorang Pembeli Pulsa HP Disabet Pedang di Kraton Krian

republikjatim.com
PEDAGANG - Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro saat menunjukkan barang bukti kasus pembacokan di Krian, Jumat (25/06/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gara-gara senggolan badan, sesama pembeli di sebuah konter hand phone (HP) hingga memicu cek-cok dan berujung sebetan senjata tajam. Kejadian ini mengejutkan warga Dusun Sidowaras, Kecamatan Kraton, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Rabu (23/06/2021) malam lalu.

Saat itu, korban Aan Fahrianto Ramadhan datang ke konter HP Sentral Pulsa untuk membeli pulsa. Di lokasi itu, Aan tak sengaja bersenggolan badan dengan salah satu pembeli lainnya, berinisial L.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Setelah itu, kedua orang ini yakni Aan dan L cek-cok mulut. Meskipun sempat dilerai warga di lokasi, L warga Tambakkemerakan, merasa tidak terima atas kejadian itu. Dia pun pulang membonceng anaknya. Tak selang berapa lama kemudian L kembali ke lokasi membawa sebuah pedang dan membacok tubuh Aan.

"Sabetan pedang pelaku ditangkis korban dengan tangan kiri. Hingga melukai tangan korban. Mengetahui korban bersimbah darah, pelaku kabur melarikan diri. Warga membawa korban ke rumah sakit Anwar Medika," ujar Kapolresta Sidoarjo, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/06/2021).

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Mengetahui kejadian ini, polisi meluncur ke lokasi langsung dan melakukan penyelidikan atas perkara pembacokan itu. Selain itu, memburu pelaku yang melarikan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Alhamdulillah tim kami dengan cepat menangkap pelaku dari pelariannya di rumah saudaranya di Taman Pinang Indah, Sidoarjo, Kamis (24/06/2021)," ujar lulusan Akpol lulusan 1998 ini.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

"Ancaman hukumanya pidana paling lama lima tahun penjara," tandasnya. Zak/Yan/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru