Sidoarjo (republikjatim.com) - Hanya dalam hitungan tiga puluh menit, Kyai Abdul Rochman terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Balongbendo yang digelar di Aula Yayasan Raden Rahmat, Minggu (04/04/2021) sore. Kyai Abdul Rochman terpilih sebagai Ketua Tanfidziah MWC NU Balongbendo periode 2021-2026 menggantikan, Arifin.
Konferensi ini, dibuka Wakil Bupati Sidoarjo Subandi didampingi timses Gus Muhdlor, Abud Asrofi dan jajaran PCNU Sidoarjo serta banom NU Balongbendo.
Ketua MWC NU Balongbendo Terpilih, Abdul Rochman mengatakan syarat menjadi calon kandidat yang bakal diajukan harus profesional, berwibawa dan mandiri. Apalagi, setiap Ranting (Desa) NU sudah bisa menilai calon kandidat yang profesional.
"Dalam pemilihan bakal calon kandidat yang akan diajukan syaratnya tidak terlalu tinggi (ndakik). Kalau didukung tujuh suara maka bisa dicalonkan menjadi bakal calon kandidat. Tapi, kalau tujuh ke atas bisa dinaikkan menjadi calon. Tadi incumbent (Arifin) memiliki enam suara termasuk suaranya diri sendiri. Kemudian yang saya dapat 13 suara," ujarnya kepada republikjatim.com, Minggu (04/04/2021) sore.
Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta
Kendati demikian, kata Abdul Rochman untuk memimpin MWC NU Balongbendo harus bisa bersinergi dengan Rois Syuriah. Selain itu, bakal melakukan Rapat Kerja (Raker) demi program ke depan. Rochman menilai Ketua lama periode 2016-2021, dari program yang dicanangkan hanya 40 persen yang bisa dijalankan (kerjakan). Itu menunjukkan minim program kerja yang bisa dikerjakan.
"Ke depan program yang belum terlaksana, diprogramkan untuk RKTL (Rencana Kerja Tindak Lanjutan) ke depan," tegas Abdul Rohman yang juga Ketua Yayasan Raden Rahmat ini.
Perlu diketahui, dalam Konferensi MWC NU Balongbendo kali ini mengusung tema Merawat Tradisi, Menguatkan Jati Diri Menuju Organisasai Yang Berwibawa Dan Mandiri. Konferensi dikuti 20 ranting (desa) se Kecamatan Balongbendo. Hanya 2 ranting (desa) tidak bisa berhak mengikuti jalannya proses pemilihan ini yakni Ranting Watesari dan Singkalan karena terkendala sesuatu. Zak/Hel/Waw
Editor : Redaksi