Gus Muhdlor Siapkan PDAU dan BPR Delta Artha Jadi Perseroda

republikjatim.com
RAPERDA - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) memaparkan pentingnya sejumlah Perusahaan Daerah (PD) menjadi Persero dalam rapat paripurna Perubahan Perda PDAU dan BPR Delta Artha di ruang paripurna DPRD Sidoarjo, Sabtu (13/03/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) menyiapkan dua Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Kedua perusahaan yang disiapkan menjadi Perseroda itu adalah Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) dan PD BPR Delta Artha.

Untuk mempersiapkan kedua PD menjadi Perseroda itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tentang perubahan status kedua PD itu. Selain itu, dewan juga menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Persampahan.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) mengatakan perubahan PD menjadi Perseroda ini untuk menyesuaikan regulasi (peraturan). Pihaknya berharap dengan perubahan Perda itu dapat meningkatkan daya saing, fleksibilitas usaha sekaligus dapat menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian perusahaan.

"Harapan besarnya BUMD dapat memberi keuntungan ekonomi serta masyarakat dapat merasakan manfaat dari keberadaan BUMD itu," ujar Gus Muhdlor saat menyampaikan nota penjelasan dihadapan anggota DPRD Sidoarjo di Sidang Paripuran, Sabtu (13/03/2021).

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Lebih jauh, Gus Muhdlor menilai keberadaan PD harus diprioritaskan untuk kemanfaatan umum. Yakni berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat Sidoarjo sesuai kondisi masyarakat dan potensi daerah. Bahkan berdasarkan tata kelola (manajerial) perusahaan yang lebih baik.

"Dilihat dari jenis usaha PDAU mulai Bidang Property, Percetakan dan Bidang Minyak dan Gas (Migas). Karena itu, kurang tepat jika menggunakan Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Inilah yang menjadi latar belakang Pemkab Sidoarjo mengajukan perubahan PDAU menjadi Perseroda Aneka Usaha," ungkapnya.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Untuk menyelesaikan tiga agenda Raperda itu, DPRD Sidoarjo membentuk dua Panitia Khusus (Pansus). Pansus pertama membahas Raperda PT BPR Delta Artha (Perseroda) dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAU menajadi PT Aneka Usaha Sidoarjo (Perseroda). Pansus ini diketua M Dhamroni Chudlori (Fraksi PKB) dengan Wakil Ketua Tarkit Erdianto (Fraksi PDI Perjuangan).

Sedangkan Pansus Raperda Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Persampahan diketuai Harris (Fraksi PAN) dengan Wakil Ketua Ahmad Muzayyin (Fraksi PKB). Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru