Pakta Integritas Komitmen Bersama Polresta Sidoarjo atas Penyalahgunaan Narkoba dan Senpi

republikjatim.com
INTEGRITAS - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji memimpin penandatanganan pakta integritas anti narkoba dan penggunaan senjata api bersama personel dan ASN Polresta Sidoarjo dan jajaran, di Polresta Sidoarjo, Senin (08/03/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keseriusan Polresta Sidoarjo dan jajaran dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan senjata api (senpi) di kalangan internal dikuatkan melalui komitmen bersama yang tertuang dalam penandatanganan pakta integritas. Penandatanganan pakta integritas anti narkoba dan penggunaan senjata api ini dilakukan Kapolresta Sidoarjo bersama personel serta ASN Polresta Sidoarjo dan jajaran, di Polresta Sidoarjo, Senin (08/03/2021).

"Penandatanganan pakta integritas ini, merupakan komitmen bersama kami dalam memerangi narkoba yang tidak hanya di luar lingkungan kami. Tapi, juga dilakukan dengan tegas diinternal Polresta Sidoarjo dan jajaran," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Penyalahgunaan narkoba yang dilakukan anggota Polri dan ASN ini, sesuai instruksi Kapolri yang secara tegas akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahkan jika putusan pidana berkekuatan hukum tetap, maka polisi yang terbukti menggunakan narkoba terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 huruf A PP Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Sedangkan mengenai penyalahgunaan senjata api bagi anggota, Kapolresta Sidoarjo mewanti-wanti agar personel dapat menggunakan senpi secara benar. Setiap anggota yang membawa senpi harus dipemeriksa berkala.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

"Setiap anggota yang membawa senpi sebelumnya sudah mengikuti tes psikologi serta wajib ikut rutinitas pengecekan kelayakan senpi. Ini agar jangan sampai ada penyalahgunaan senpi maupun amunisinya. Kami akan menindak tegas bagi anggota yang melanggar Perkap 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senpi bagi Anggota Polri itu," tandasnya. Zak/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru