Sidoarjo (republikjatim.com) - Santunan bagi ahli waris korban meningal dunia akibat terpapar Covid-19 mulai Tahun 2021 ditiadakan. Penghapusan itu, merujuk Surat Edaran (SE) Kemensos bernomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021 lalu.
"Saat ini, kami tengah menyiapkan SE untuk menindaklanjuti SE Kemensos RI itu. Rencananya, SE itu akan disebar ke seluruh Kecamatan di Sidoarjo agar disosialisasikan ke desa-desa," ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Sidoarjo, Tirto Adi kepada republikjatim.com, Rabu (24/02/2021).
Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta
Tirto yang juga mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Sidoarjo ini memaparkan, penghapusan santunan sosial kematian ini karena pemerintah pusat sudah tidak menganggarkan bantuan sosial itu pada anggaran Tahun 2021. Karenanya, sejak tanggal 18 Februari 2021 kemarin, pendataan ahli waris yang keluarganya meninggal akibat Covid-19 tidak dilanjutkan.
"Termasuk yang pengajuan data Tahun 2020 kemarin. Yang masih belum cair juga tidak bisa mendapatkan santunan dari pemerintah pusat itu," tegasnya.
Kendati demikian, lanjut Tirto ahli waris yang sudah mengajukan sejak Tahun 2020, akan tetapi belum mendapatkan kucuran dana santunan itu tidak hanya terjadi di Sidoarjo. Akan tetapi, beberapa kabupaten/kota lain juga mengalami nasib yang sama sejak terbitnya SE Kemensos itu.
Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan
"SE Kemensos itu yang menjadi dasar kami. Jadi kami sudah menyiapkan SE untuk masing-masing kecamatan di Sidoarjo sebagai tindaklanjutnya," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi