Sidoarjo (republikjatim.com) - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap dua di Sidoarjo diperketat. Bahkan penegakan disiplin protokol kesehatan memakai masker dan pemberlakuan jam malam yang membuka usaha dibatasi hingga pukul 20.00 WIB juga diperketat.
Namun sayangnya, masih banyak dijumpai minimarket dan Warung Kopi (Warkop) membandel dan nekat membuka usahanya melebihi batas jam malam. Hal ini seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Krian.
Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta
Akibatnya, Forpimka dan petugas gabungan Satgas penanganan Covid-19 menyisir minimarket dan sejumlah warkop yang tetap membandel membuka usahanya itu.
"Kami terpaksa menindak tegas 16 pelanggar warung kopi dan minimarket yang nekat membuka usaha melebihi batas peraturan jam malam," ujar Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason, Senin (01/02/2021) malam.
Selain itu, kata Mukhlason salah seorang pengunjung Warkop yang tidak memakai masker dan pemilik Warkop serta minimarket yang bandel buka langsung diberi sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Mereka kami tegur dan langsung diberi sanksi surat penindakan untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo," tegasnya.
Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan
Tidak hanya itu, lanjut perwira berpangkat melatih satu di pundaknya ini menegaskan pemilik Warkop dan minimarket setelah diberi surat penindakan dengan menyita KTP, mereka juga harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Makanya minimarket maupun warkop membandel kami tunggui sampai pemilik menutup usahanya itu," pungkasnya. Zak/Hel/Waw
Editor : Redaksi