Polresta Sidoarjo Sebar Maklumat Kapolri Soal Larangan Penggunaan Simbol FPI dan Aktifitasnya

republikjatim.com
SEBAR - Sejumlah anggota Polresta dan jajaran polsek menyebar maklumat Kapolri soal Larangan Penggunaan Simbol FPI di sejumlah tempat umum dan pusat keramaian, Sabtu (09/01/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri berisi larangan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPO). Hal ini sesuai keputusan pemerintah, FPI sebagai ormas terlarang.

Polri pun memberi peringatan kepada masyarakat yang tidak mematuhi maklumat ini. Yakni Polri bakal menindak masyarakat yang tidak mematuhi maklumat Kapolri sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku itu.

Baca juga: Pertahankan WTP, Pemkab Sidoarjo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Aset Bersama BPK RI

Berdasarkan itu, Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran melaksanakan pemasangan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Pemasangan maklumat ini dipasang berdasarkan wilayah yang dianggap strategis. Diantaranya di di Balai Desa, musala, fasilitas publik, bekas kantor Sekretariat FPI dan beberapa titik lain tempat umum lainnya.

Baca juga: Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

"Warga diminta melapor ke aparat jika menemukan kegiatan atau atribut apapun atas nama FPI," ujar Kabag Ops Polresta Sidoarjo, Kompol Tri Sisbiantoro, Sabtu (09/01/2021).

Tri berharap masyarakat dapat mematuhi keputusan pemerintah juga maklumat Kapolri ini.

Baca juga: Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

"Pemasangan Maklumat Kapolri agar masyarakat memahami keputusan pemerintah soal larangan itu," tandasnya. Zak/Yan/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru