Polresta Sidoarjo Sebar Maklumat Kapolri Soal Larangan Penggunaan Simbol FPI dan Aktifitasnya

republikjatim.com
SEBAR - Sejumlah anggota Polresta dan jajaran polsek menyebar maklumat Kapolri soal Larangan Penggunaan Simbol FPI di sejumlah tempat umum dan pusat keramaian, Sabtu (09/01/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri berisi larangan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPO). Hal ini sesuai keputusan pemerintah, FPI sebagai ormas terlarang.

Polri pun memberi peringatan kepada masyarakat yang tidak mematuhi maklumat ini. Yakni Polri bakal menindak masyarakat yang tidak mematuhi maklumat Kapolri sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku itu.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Berdasarkan itu, Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran melaksanakan pemasangan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Pemasangan maklumat ini dipasang berdasarkan wilayah yang dianggap strategis. Diantaranya di di Balai Desa, musala, fasilitas publik, bekas kantor Sekretariat FPI dan beberapa titik lain tempat umum lainnya.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Warga diminta melapor ke aparat jika menemukan kegiatan atau atribut apapun atas nama FPI," ujar Kabag Ops Polresta Sidoarjo, Kompol Tri Sisbiantoro, Sabtu (09/01/2021).

Tri berharap masyarakat dapat mematuhi keputusan pemerintah juga maklumat Kapolri ini.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

"Pemasangan Maklumat Kapolri agar masyarakat memahami keputusan pemerintah soal larangan itu," tandasnya. Zak/Yan/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru