Sidoarjo (republikjatim.com) - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri berisi larangan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPO). Hal ini sesuai keputusan pemerintah, FPI sebagai ormas terlarang.
Polri pun memberi peringatan kepada masyarakat yang tidak mematuhi maklumat ini. Yakni Polri bakal menindak masyarakat yang tidak mematuhi maklumat Kapolri sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku itu.
Baca juga: Garda Bangsa Sidoarjo Jamin Solid, Kecam Oknum Catut Nama Organisasi Dukung Mantan Kader Pecatan
Berdasarkan itu, Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran melaksanakan pemasangan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Pemasangan maklumat ini dipasang berdasarkan wilayah yang dianggap strategis. Diantaranya di di Balai Desa, musala, fasilitas publik, bekas kantor Sekretariat FPI dan beberapa titik lain tempat umum lainnya.
Baca juga: KPU Sidoarjo Percepat Akselerasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2026
"Warga diminta melapor ke aparat jika menemukan kegiatan atau atribut apapun atas nama FPI," ujar Kabag Ops Polresta Sidoarjo, Kompol Tri Sisbiantoro, Sabtu (09/01/2021).
Tri berharap masyarakat dapat mematuhi keputusan pemerintah juga maklumat Kapolri ini.
"Pemasangan Maklumat Kapolri agar masyarakat memahami keputusan pemerintah soal larangan itu," tandasnya. Zak/Yan/Waw
Editor : Redaksi