Dewan Sidoarjo Setahun Hanya Selesaikan Tiga Perda Rutin

republikjatim.com
Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sidoarjo, Deny Haryanto

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam hitungan setahun terakhir, DPRD Sidoarjo baru merampungkan 3 Peraturan Daerah (Perda). Rencananya, sejumlah Perda yang belum tuntas bakal dimasukkan lagi ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 mendatang.

"Ketiga Perda sudah dituntaskan itu 3 raperda rutin. Yakni Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019, Perubahan APBD 2020.dan Perda APBD 2021. Ketiga memang sudah diparipurnakan," ujar Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sidoarjo, Deny Haryanto, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Disamping Perda yang sudah diparipurnakan itu, kata Deny DPRD juga telah menggarap sejumlah Raperda di Tahun 2020. Raperda itu juga dimasukkan dalam Panitia Khusus (Pansus). Yakni Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Raperda Pengelolaan Aset, Raperda Sistem Pajak Daerah Online, dan Perubahan Status dan Penambahan Modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta.

"Nanti, sejumlah Raperda yang menjadi pekerjaan rumah itu bakal kembali dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2021. Nanti juga ditambah Raperda baru baik dari usulan DPRD maupun eksekutif," ungkap Ketua Fraksi PKS DPRD Sidoarjo ini.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Selain ini, kata Deny jika pandemi Covid-19 memang menjadi salah satu kendala tersendiri dalam pembahasan Raperda. Banyak agenda yang terhenti karena musibah pandemi Covid-19 itu.

"Harapan kami Tahun 2021, sejumlah Raperda yang menjadi pekerjaan rumah itu bisa dituntaskan. Termasuk sejumlah usulan Raperda baru yang ada di Tahun 2021," tegasnya.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Sementara perumusan Perda bakal menjadi sesuatu yang cukup penting dalam berjalannya roda pemerintahaan di Sidoarjo.

"Perda menjadi produk hukum kesepakatan eksekutif dan legislatif yang bakal menjadi dasar regulasi dalam penataan sejumlah kebijakan Pemkab Sidoarjo," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru