300 Perusahaan Ikut Sosialisasi UMK Sidoarjo Tahun 2021

republikjatim.com
SOSIALISASI - Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono memberikan paparan sosialisasi UMK Sidoarjo Tahun 2021 bersama sekitar 300 perwakilan perusahaan, Senin (07/12/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidoarjo termasuk daerah ring 1 yang mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal ini sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021.

Untuk kesiapan pemberlakuan UMK Tahun 2021, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Sidoarjo memfasilitasi sosialisasi UMK itu. Sosialisasi melibatkan kalangan pengusaha, Dewan Pengupahan, APINDO dan Federasi SPSI untuk mensosialisasikan UMK Tahun2021 di Pendopo Delta Wibawa, Senin (07/12/2020).

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Kepala Disnaker Pemkab Sidoarjo, Fenny Apridawati mengapresiasi tertibnya semua tamu undangan dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Menurutnya, dengan adanya keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMK Tahun 2021, Sidoarjo berkewajiban untuk melaksanakan sosialisasi UMK itu. Kegiatan yang berlangsung mulai pagi hingga siang ini diikuti kurang lebih 300 perusahaan di Sidoarjo.

"Kami mohon perusahaan tetap berkoordinasi dan berkonsultasi kepada Disnaker Pemkab Sidoarjo tanpa melalui kuasa hukum. Karena membawa dampak untuk realisasi bantuan transpor covid-19 terhadap karyawan yang di-PHK dan dirumahkan," ujarnya.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Sementara Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono menegaskan apapun kegiatannya dan apapun programnya tetap harus memprioritaskan protokol kesehatan Covid-19. Hasil inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perusahaan beberapa bulan lalu, perusahaan di Sidoarjo cukup disiplin dengan protokol kesehatan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada para pengusaha Sidoarjo. Meski Sidoarjo juga terkontaminasi Covid-19 tapi indikasi pergolakan ekonomi tetap berjalan," tegasnya.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Selain itu, di Sidoarjo jika diberlakukan aturan dipadukan inflasi dan dipadukan aturan pertumbuhan ekonomi jumlah UMK bertambah besar.

"Karena pertumbuhan ekonomi Sidoarjo 5,85," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru