Dua Pria Pemilik Ekstasi Diciduk Polisi, Seorang Pelaku Ngaku Kru Media

republikjatim.com
Ilustrasi pil ekstasi

Surabaya (republikjatim.com) - Sedikitnya dua pria diduga memiliki narkotika jenis pil ekstasi diamankan tim Unit Reskrim Polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya. Salah seorang pelaku berprofesi sebagai wartawan saat diamankan polisi.

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Prans mengatakan kedua pelaku diamankan polisi di dua tempat yang berbeda setelah mendapatkan informasi masyarakat. Keduanya juga memiliki profesi yang berbeda.

Baca juga: Saat Pemeriksaan di Kejari, ‎Kades dan BPD Disebut Tahu Sejak Awal Dugaan Alih Fungsi TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elit ‎

"Yang diamankan petugas dua orang. Salah seorang pelaku saat diamankan mengaku sebagai wartawan," ujar Arie Prans, Kamis (26/11/2020).

Lebih jauh, Arie menjelaskan soal urusan dari media mana, pihaknya menilai hal itu sebagai urusan pribadi pelaku. Menurutnya, kedua pelaku tertangkap di dua tempat berbeda. Yakni satu pelaku ditangkap di Embong Malang dan satu pelaku lainnya ditangkap di daerah Kapas Krampung.

Baca juga: Kondisi Psikis Korban Terguncang Nyaris Bunuh Diri, Pengacara Desak Polresta Tuntaskan Kasus Pencabulan Gadis 17 Tahun

"Kedua pria itu adalah A dan U. Mereka berdua warga Surabaya. Nah, si A inilah yang mengaku dari media itu," tegasnya.

Sementara barang bukti dari kedua pelaku yang diamankan petugas yakni 19 butir pil ekstasi atau inex.

Baca juga: Heboh! Dugaan Kunci Jawaban di Kaki Kiri Peserta Seleksi Direksi Perumda Delta Tirta, Dewan Sidoarjo Siap Panggil Ketua

"Kasus ini masih dalam proses pengembangan. Pelaku mengaku beli pil itu dari A warga asal Madura," pungkasnya. Dho/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru