Dua Pria Pemilik Ekstasi Diciduk Polisi, Seorang Pelaku Ngaku Kru Media

republikjatim.com
Ilustrasi pil ekstasi

Surabaya (republikjatim.com) - Sedikitnya dua pria diduga memiliki narkotika jenis pil ekstasi diamankan tim Unit Reskrim Polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya. Salah seorang pelaku berprofesi sebagai wartawan saat diamankan polisi.

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Arie Prans mengatakan kedua pelaku diamankan polisi di dua tempat yang berbeda setelah mendapatkan informasi masyarakat. Keduanya juga memiliki profesi yang berbeda.

Baca juga: Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

"Yang diamankan petugas dua orang. Salah seorang pelaku saat diamankan mengaku sebagai wartawan," ujar Arie Prans, Kamis (26/11/2020).

Lebih jauh, Arie menjelaskan soal urusan dari media mana, pihaknya menilai hal itu sebagai urusan pribadi pelaku. Menurutnya, kedua pelaku tertangkap di dua tempat berbeda. Yakni satu pelaku ditangkap di Embong Malang dan satu pelaku lainnya ditangkap di daerah Kapas Krampung.

Baca juga: Dinilai Kuat Unsur Korupsinya, Korban Pungli BLTS Kesra Buduran Mulai Diperiksa Penyidik Tipikor Polresta Sidoarjo

"Kedua pria itu adalah A dan U. Mereka berdua warga Surabaya. Nah, si A inilah yang mengaku dari media itu," tegasnya.

Sementara barang bukti dari kedua pelaku yang diamankan petugas yakni 19 butir pil ekstasi atau inex.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Serahkan 9 Bukti Baru ke Penyidik Bareskrim Polri

"Kasus ini masih dalam proses pengembangan. Pelaku mengaku beli pil itu dari A warga asal Madura," pungkasnya. Dho/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru