Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat 2020 Dimusnahkan Satpol PP Sidoarjo

republikjatim.com
DIMUSNAHKAN - Sebanyak 2.000 botol Minuman Keras (Miras) hasil operasi Tahun 2020 dimusnahkan di halaman Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Selasa (24/11/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Selama kurun waktu Tahun 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo menggelar Operasi Pekat (penyakit masyarakat). Hasilnya, Satpol PP Pemkab Sidoarho berhasil menyita ribuan botol Minuman Keras (Miras) golongan A, B dan C.

Dari hasil operasi pekat ini, lebih dari 2.000 botol miras dimusnahkan di halaman Kantor Satpol PP Pemkab Sidoarjo. Sisanya sekitar 600 botol diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk dijadikan barang bukti.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Razia miras ini penting, lantaran peredaran miras yang tidak berizin berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, peredaran miras secara illegal menjadi penyakit masyarakat. Bahkan hal itu bisa merusak generasi muda karena dijual bebas.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Pemusnahan ini, salah satu tujuannya untuk menyelamatkan anak cucu dan anak bangsa. Karena miras ini dari awal menjadi sebab terjadinya gangguan Kamtibmas," ujar Kepala Satpol PP Pemkab Sidoarjo, Widyantoro Basuki kepada republikjatim.com, Selasa (24/11/2020).

Selain itu, kata pejabat yang akrab dipanggil Wiwid ini, kegiatan operasi pekat rutin dilakukan. Bahkan selama pandemi Covid-19, Satpol PP terus merazia miras. Yakni mulai dari warung-warung kecil, distributor hingga ke tempat-tempat hiburan malam.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

"Yang dimusnahkan ini, minuman beralkohol golongan A, B dan C. kita harus memberikan layanan ke masyarakat Sidoarjo bebas miras. Karena Sidoarjo sebagai kota santri dan miras ini harus dimusnahkan," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru