Sidoarjo (republikjatim.com) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Sidoarjo menilai perizinan minimarket di Desa Candipari, Kecamatan Porong, Sidoarjo sudah sesuai prosedur. Bahkan Disperindag menganggap minimarket itu layak dibuka dan dioperasionalkan.
Padahal, warga sekitar menolak keberadaan minimarket itu. Selain berdekatan dengan toko (peracangan) juga belum mendapatkan persetujuan dari warga sekitar lokasi pembangunan minimarket itu.
Karena itu, dalam hearing antara Komisi A DPRD Sidoarjo dengan Disperindag, Satpol PP dan beberapa pihak terkait menghasilkan sejumlah rekomendasi.
"Perizinan untuk membangun indomaret di kawasan itu sudah sesuai prosedur. Mulai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga pemanfaatan wilayah tidak menyalahi ketetapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ujar Kepala Disperindag Pemkab Sidoarjo, Tjarda di sela-sela hearing.
Menurut Tjarda, saat ini Disperindag sudah memberi rekomendasi pembangunan berdasarkan hasil kajian di lapangan. Menurutnya rekomendasi itu tidak asal mengeluarkan rekom yang bersifat sembarangan (sembrono).
"Kami (Disperindag) memiliki dasar, salah satunya Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pendirian Toko Swalayan. Bahkan, kami sudah mensurvei lapangan sebelum mengeluarkan rekom. Survei itu bertujuan memastikan jarak antara lokasi pembangunan dan pasar rakyat sesuai dengan aturan atau tidak," imbuhnya.
Tjarda menjelaskan jika di dalam Perda Nomor 10 Tahun 2019 itu tidak mengatur jarak dengan toko pracangan. Akan tetapi, hanya mengatur jaraknya dengan pasar tradisional.
"Kami tetap berusaha sebaik mungkin untuk menemukan solusi bagi masyarakat Candipari," akunya.
Sementara Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono menegaskan bakal memanggil pengembang minimarket itu. Termasuk tokoh masyarakat yang sempat menolak adanya pembangunan minimarket itu. Tujuannya mencari solusi terbaik.
"Kami tidak bisa memberi keputusan menghentikan atau melanjutkan pembangunan. Izinnya jelas sudah ada. Jadi tetap akan berlanjut. Hanya, sementara dihentikan sampai ada kesepakatan antara warga dan pengembang," jelas Ketua Fraksi Golkar DPRD Sidoarjo ini.
Karena itu, kata Warih Komisi A DPRD Sidoarjo memberi tiga rekomendasi yang bisa dijadikan pertimbangan pihak pengembang untuk memecahkan permasalahan itu. Pertama karyawan minimarket harus ada yang berasal dari warga setempat, kedua pengelolaan parkir dipasrahkan ke warga.
"Terakhir membangun kemitraan dengan memperbolehkan pemilik UMKM berjualan di halaman minimarket itu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada 25 Juli 2020 lalu, beberapa warga RT 04, RW 02 Desa Candipari, Kecamatan Porong mengadukan ke Komisi A soal pembangunan minimarket itu. Warga mengadu mengatas namakan dirinya sebagai pemilik toko pracangan. Warga menuntut agar proses pembangunan minimarket dihentikan karena ada permasalahan perizinan. Kini, proses pembangunan minimarket itu masih dihentikan hingga proses mediasi selesai. Hel/Waw
Editor : Redaksi