Dewan Sidoarjo Kirim Surat Penghentian Pembangunan Minimarket Candipari, Pekerjaan Tetap Dikebut

republikjatim.com
REKOMENDASI - Budiono dan Nur Faidah menunjukan surat rekomensasi DPRD Sidoarjo soal pemberhentian sementara pembanguan minimarket di Desa Candipari, Kecamatan Porong tapi para pekerja mengebut pengerjaan bangunan minimarket itu, Senin (03/08/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - DPRD Sidoarjo akhirnya membuat surat penghentian sementara pembangunan minimarket (Indomaret) di Desa Candipari, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Surat rekomendasi Komisi A DPRD Sidoarjo itu ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Sidoarjo, Usman tertanggal 3 Agutus 2020 dan ditujukan kepada Wakil (Plt) Bupati Sidoarjo.

Namun sayangnya, rekomendasi itu sepertinya tak digubris. Tampak sejumlah pekerja proyek pembangunan minimarket itu tetap mengerjakan pekerjaan pembangunan minimarket di lingkungan RT 04 RW 02, Desa Candipari, Kecamatan Porong itu.

Padahal sebelumnya, pembangunan minimarket ini ditolak para pedagang toko, peracangan dan warga sekitar dengan aksi demo dan mengadu ke DPRD Sidoarjo. Bahkan anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo sempat menggelar Inspkesi Mendadak (Sidak) ke lokasi pembangunan minimarket itu, Sabtu (25/07/2020) lalu.

Kini DPRD Sidoarjo mengeluarkan surat rekomendasi. Salah satunya isinya memberhentikan sementara pembangunan minimarket sampai menunggu hasil hearing dan tidak diperbolehkan ada kegiatan pembangun. Surat itu diterima warga, langsung disambut gembira para pedagang toko sekitar. Namun di lokasi masih nampak terlihat, proses pembangunan minimarket tetap dilakukan para pekerja proyek.

"Saya menganggap pembangunan minimarket itu tidak sesuai prosedur. Karena yang diajukan pengelola minimarket hanya hasil.pertemuan tingkat RT. Sedangkan hasil sosialisasi di Balai Desa Candipari diikuti RT, RW, LPMD dan BPD belum selesai. Toko milik saya misalnya, hanya berjarak beberapa meter dan letaknya cukup dekat dengan minimarket," ujar Budiono (64) warga sekitar lokasi pembangunan minimarket, Senin (03/08/2020).

Ny Nur Faidah yang sebelumnya menjadi koordinator aksi penolakan pembangunan minimarket ini menilai dengan adanya surat resmi DPRD Sidoarjo soal pemberhentian sementara pembangunan minimarket, pihaknya berharap diperhatikan pengelola minimarket. Bahkan pihaknya juga berharap dengan surat itu, minimarket tidak lagi berdiri di Desa Candipari.

"Karena proses perizinannya diduga banyak yang dimanipulasi. Diantarannya Ijin Domisili Usaha (IDU) Pemdes Candipari tidak menerbitkan. Padahal IDU itu salah satu persyaratan izin ke Disperindag Pemkab Sidoarjo," ungkap Nur Faidah.

Selain itu, warga sekitar Budiono pernah dimintai tanda tangan. Akan tetapi tidak transparan manfaat tanda tangan itu. Bahkan dengan dalih akan dibuat warung kopi. Kenyataannya saat ini, berdiri bangunan minimarket.

"Kenapa sosialisasi pertemuan RT yang dipakai dasar ke Disperindag. Sosialisasi resmi di Balai Desa dua kali tidak diakui. Apa pun alasannya, kami tetap tidak setuju didirikan minimarket di Desa Candipari," tegasnya.

Menurut Nur Faidah para pedagang toko dan pemilik.peracangan akan tetap berusaha menolak. Bahkan jika surat DPRD dan Pemerintah Desa Candipari tidak bisa menghentikan pengerjaan pembangunan minimarket, warga bakal melakukan aksi demo kembali.

"Kami akan menghentikan para pekerja itu. Kami berharap Pemerintah Desa bisa menghentikan pengerjaan pembangunan minimarket agar para pedagang toko tidak lagi aksi demo," ungkapnya.

Sementara secara terpisah Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Porong, Wahyu Hidayat mengaku berdasarkan surat DPRD Sidoarjo itu, pihaknya akan mendatangi tempat pembangunan minimarket itu.

"Kami akan menghentikan pengerjaan sementara pembangunan minimarket yang dilakukan para pekerja itu sambil menunggu hasil hearing soal perizinan minimarket itu," tandasnya. Yan/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru