Berdalih untuk Perbaiki Motor, Pemuda di Ponorogo Nekat Membobol Sejumlah Rumah Warga

republikjatim.com
PERIKSA - Petugas Unit Reskrim Polsek Sukorejo memeriksa tersangka Pamuji alias Jiman (26) warga Dusun Tengah, Desa Nambangrejo, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo yang dituding mencuri, Jumat (05/06/2020).

Ponorogo (republikjatim.com) - Petugas Unit Reskrim Polsek Sukorejo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah Wiji (55) warga Dusun Sekayu, Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo. Ini setelah polisi berhasil meringkus Pamuji alias Jiman (26) warga Dusun Tengah, Desa Nambangrejo, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo.

"Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Kasus ini termasuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan," terang Kapolsek Sukorejo AKP Beny Hartono, kepada republikjatim.com, Jumat (5/6/2020).

Beny menceritakan aksi pencurian tersangka itu dilakukan Kamis (04/06/2020) sekitar pukul 20.40 WIB. Tersangka masuk ke dalam rumah korban lewat jendela dapur dan mengambil uang di atas almari es sebesar Rp 32.000. Selanjutnya, tersangka mengambil kunci kontak dan masuk ke ruang tamu untuk membuka jok motor Vario untuk mencari barang berharga lainnya, tapi tidak menemukaan.

"Kemudian tersangka masuk ke dalam kamar Rohana Dwi Prahasti (29) dan mengambil tas yang tergantung di belakang pintu berisi uang. Saat bersamaan korban (Rohana Dwi Prahasti) terbangun dan berteriak maling-maling. Seketika itu tersangka meninggalkan tas itu, di lantai untuk berlari ke arah belakang menuju dapur," imbuhnya.

Saat tersangka ada di dapur, korban memanggil saksi lain Purwito (38) dan Mariyono (46). Kemudian Purwito menghubungi petugas Unit Reskrim Polsek Sukorejo untuk bersama-sama menangkap tersangka. Setelah petugas datang, tersangka berhasil diringkus.

"Dari tangan tersangka ditemukan sejumlah barang bukti. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Sukorejo untuk penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan itu, diantaranya sebuah tas merek Robinmay warna merah berisi uang Rp 952.000, sebuah senter, sebuah masker kain warna hitam, sebuah dompet warna hitam merek Anasui, 1 unit sepeda motor Suzuki bernopol AE 2123 WY, sebuah kunci kontak sepeda motor merek Honda, sebuah celana jeans Expose warna biru dan sebuah kaos oblong warna abu-abu garis biru.

"Setelah diperiksa dan dikembangkan, tersangka mengaku sebelumnya sudah mencuri di wilayah Sukorejo 4 kali. Diantaranya di rumah Edi warga Desa Nambangrejo uang tunai Rp 2.500.000, di rumah Karnun warga Desa Nambangrejo Rp 1.200.000, rumah Tutik warga Desa Gandukepuh Rp 300.000, dan di rumah Misranto warga Desa Gandukepuh Rp 50.000," urainya.

Hasil semua pencurian itu, kata Beny digunakan tersangka untuk memperbaiki dan membeli spare part (ondersil) sepeda motor Suzuki bernopol AE 2123 WY milik tersangka. Sedangkan sisanya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari tersangka.

"Dalam kasus pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. Tersangka bakal dijeral pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP Jo Pasal 53 Jo Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. Mal/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru